
BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres - Cawapres, kini pada Selasa (17/10/2023) MK menghadirkan Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) yang merupakan gabungan dari mahasiswa dan ahli hukum tata negara untuk menguji Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU Pemilu.
Sunandiantoro selaku Kuasa Hukum Proklamasi mengatakan bahwa mengajukan permohonan untuk memberikan tugas Penelitian Khusus (LITSUS) kepada KPU dan BAWASLU tentang Rekam Jejak Capres - Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan mental, fisik, dan psikologis) rekam jejak tindak pidana korupsi, Pencucian Uang, Pelanggaran HAM, Penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana lainnya, serta rekam jejak karir dan prestasi dari capres dan cawapres.
"Menarik dan penting, jikalau Rekam Jejak para calon Presiden dan calon Wakil Presiden dapat diketahui Publik. Maka sudah dapat dipastikan Rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki Rekam Jejak yang baik," tutur Sunandiantoro.
Sunandiantoro menambahkan bahwa para Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu dapat mengalami kerugian konstitusional apabila tidak terdapat penambahan frasa yang pada intinya mengatur tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah terdaftar pada Pemilu.
“Hal ini penting karena berkaitan dengan mobilitas capres dan cawapres yang sangat tinggi dan akan banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Sementara rekam jejak tindak pidana korupsi dan sejenisnya ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui capres dan cawapres yang apabila pernah diduga menjadi bagian dari pelaku tindak pidana tersebut, masyarakat dapat menentukan secara objektif atas pilihannya,” jelas Sunandiantoro.
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan catatan mengenai persyaratan yang dimintakan para Pemohon kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan berhati-hati dalam memahami kewenangan dari masing-masing bagian/instansi. “Petitumnya juga hati-hati ada yang tidak bisa diterapkan di MK dengan memerintahkan lembaga lain, kecuali pemuatannya di dalam berita negara selama dikabulkan, kalau ditolak tidak ada pencantuman,” saran Suhartoyo.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai norma yang diujikan sebaiknya diuraikan dengan dasar pengujian pada UUD 1945. Selain itu dapat pula diperkuat dengan landasan filosifis, sosiologis, sehingga terlihat pertentangan dari norma yang tidak sesuai dengan konstitusi. Sementara Hakim Konstitusi Guntur mencermati mengenai argumentasi mengenai kedudukan hukum dan kerugian yang dialami para Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonan ini.
Pada penghujung persidangan, Hakim Konstitusi Guntur menyebutkan kepada para Pemohon untuk dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari ke depan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 30 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. (rq)