Pelaku Telah Ditangkap Polisi Polsek Gambiran, Kabupaten Banyuwangi Beserta Barang Bukti (Foto: Polsek Gambiran/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Polsek Gambiran berhasil meringkus EB (40), warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, usai diduga mencuri kartu ATM milik seorang petani dan menguras saldo Rp 7,4 juta. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatannya.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban, SNY (67), warga Desa Tegalrejo, memarkir sepeda motornya sekitar 10 meter dari sawahnya di Dusun Gembolo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Dompet berisi kartu ATM disimpan di dalam jok, sementara kunci motor masih tertancap.
Beberapa saat kemudian, korban kembali ke motor setelah teringat kunci belum dicabut. Ia mengecek dompet dan melihat semuanya masih berada di tempat semula.
“Dompet masih ada, sehingga korban tidak curiga,” kata Badrodin, Selasa (2/12/2025).
Namun keesokan harinya, usai salat Jumat, korban terkejut mendapati dua kartu ATM BCA di dalam dompetnya sudah hilang. Bersama istrinya, ia mendatangi kantor BCA di Jajag untuk memblokir kartu. Saat dicek, saldo tabungannya sudah raib.
“Di bank, korban baru tahu kalau uang Rp 7,4 juta miliknya sudah ditarik oleh pelaku,” ujar Badrodin.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gambiran. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada satu nama: EB. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku mengakui mengambil dua kartu ATM dari dompet korban dan menarik uang melalui sejumlah transaksi di ATM wilayah Jajag dengan total Rp 7,4 juta,” ungkap Badrodin.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku bisa mengakses rekening korban karena PIN ditulis di secarik kertas yang ditempel pada kartu ATM. Hal itu mempermudah pelaku melakukan penarikan uang.
Dalam pemeriksaan, EB juga diketahui pernah melakukan serangkaian pencurian lain sepanjang tahun ini. Di antaranya dua kali pencurian tas petani di Desa Karangdoro, dua kali mencuri buah jeruk dan alpukat di Desa Purwodadi, serta satu percobaan pencurian HP di Bangorejo yang sempat digagalkan pemiliknya.
“Pelaku ini memang residivis kasus pencurian kecil yang sering memanfaatkan kelengahan korban,” tegas Badrodin.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gambiran. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (ep)

