Aksi Solidaritas Jurnalis di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soal Gugatan Mentan Amran kepada Tempo (Foto: AJI)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Suara orasi disampaikan pekerja Tempo saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Massa berkumpul di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, menyuarakan penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo.
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar terkait laporan investigasi yang dimuat Tempo. Dalam tuntutannya, Menteri Amran menganggap pemberitaan tersebut merugikan nama baiknya.
Aksi solidaritas ini diikuti oleh sejumlah organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Koalisi Media Alternatif (KOMA). Para peserta aksi menyuarakan agar majelis hakim menolak gugatan yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Dalam orasinya, jurnalis Tempo yang juga penyiar program Bocor Alus Politik (BAP), Raymundus Rikang, menegaskan bahwa gugatan tersebut dapat berdampak besar terhadap kebebasan pers.
“Kalau para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan, maka matilah kebebasan pers di Indonesia. Kami harus melawan gugatan Amran,” kata Rikang di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” ujar Nany, dikutip dari aji.or.id
Nany menambahkan bahwa kasus tersebut perlu menjadi pengingat bagi pejabat publik agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perselisihan ini berawal dari laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah pada 16 Mei 2025 di akun X dan Instagram Tempo.co. Laporan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Menteri Amran kemudian mengajukan pengaduan ke Dewan Pers karena merasa dirugikan oleh judul pemberitaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dalam PPR itu disebutkan bahwa pemberitaan Tempo dinilai tidak akurat dan melebih-lebihkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, serta mencampur fakta dan opini menghakimi sebagaimana Pasal 3. Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut. Tempo telah melaksanakan rekomendasi itu, namun Menteri Amran menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi keputusan Dewan Pers.
Setelah itu, Amran mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Aksi solidaritas terhadap Tempo juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pengguna internet menunjukkan dukungan mereka terhadap jurnalis yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat gugatan perdata tersebut disidangkan. (rq)

