
BWI24JAM,BANYUWANGI. -Kemajuan teknologi saat ini membuat banyak perubahan khususnya pada perekonomian, salah satunya fintech, merupakan teknologi keuangan dengan bermacam-macam produk dan jasa keuangan. Salah satu jasa yang banyak digunakan adalah pinjaman online (pinjol).
Keberadaan jasa layanan pinjol marak pada masa pandemi untuk memenuhi kebutuhan finansial saat ekonomi masyarakat terpuruk. Namun kondisi ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan demi meraup keuntungan.
Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak. Selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin, 05 – 08 Agustus 2022, OJK turun ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan layanan pinjol ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, OJK melaksanaknya bersama anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berkeliling di empat titik lokasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dimulai dari Kecamatan Kalipuro pada Jumat, kemudian hari Sabtu di Kecamatan Genteng, lalu hari ini Minggu di Kecamatan Cluring, dan terakhir di Kecamatan Bangorejo pada Senin besok.
Disebutkan, aplikasi pinjol tak berizin resmi memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang. "Tawarannya pun cukup menarik, tanpa ada embel-embel apapun, sudah bisa pinjam uang," kata Zulfikar, saat menjadi keynote speaker sosialisasi pinjol ilegal di Aula SMPN 1 Cluring, Banyuwangi, Minggu (07/08/2022).
Acara dengan tema "Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal" tersebut dihadiri juga oleh anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Golkar Dapil 3 Sofiandi Susiadi, Akademisi Keuangan dan Perbankan Syariah Afria Rachmawati, pengusaha dan masyarakat.
Zulfikar mengatakan, kemudahan transaksi yang ditawarkan Pinjol ilegal itu kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.
"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulfikar meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi, kata Zulfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK. "Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," tutup Zulfikar.
Untuk diketahui, selama tahun 2021 OJK mencatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal. OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.