Tim Kuasa Hukum Herry Wiyono Pegang SHBG dan Terdakwa saat Pengerusakan Pagar (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Sebidang tanah seluas 18.300 meter persegi di Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diduga diklaim pihak lain. Tanah tersebut diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Herry Wiyono.
Herry Wiyono tercatat memiliki sertifikat HGB Nomor 51 Tahun 1990. Sementara pihak terdakwa mengklaim menguasai lahan yang sama dengan dokumen.
Perselisihan keduanya sempat terjadi pada perusakan pagar batas tanah milik Herry Wiyono pada Desember 2024. Peristiwa itu dilaporkan oleh kuasa hukum Herry, Ali Arifin.
Tiga orang dilaporkan dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial S, DA, dan MEP. Dua di antaranya, S dan DA, kini telah menjadi terdakwa dalam perkara pasal 170 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sementara MEP masih DPO. Diketahui, DA merupakan menantu dari Nur Khotimah.
Sidang perkara ini berlangsung hingga Senin (10/11/2025) dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
“Kita mengupayakan jalur hukum ini supaya jelas. Orang-orang itu tidak berhak merusak, dan supaya ada efek jera. Kalau memang bukan haknya, jangan mengaku-ngaku haknya,” kata Ali.
Dalam perkara tersebut, pihak Herry Wiyono mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta akibat perusakan pagar panel. Ali menambahkan, saksi dari BPN menerangkan bahwa sertifikat HGB milik Herry sah secara hukum.
“Saksi dari BPN menerangkan bahwa SHGB sah adanya, peralihannya, peruntukannya untuk perumahan, dan semuanya dari PT Karya Makmur beralih ke Herry Wiyono pada 2017 dengan PPAT Pak Ridwan,” jelasnya.
Ali juga menyebut bahwa pihak Herry telah mengakomodasi permintaan warga sekitar yang membutuhkan akses jalan. “Harapan kami tim hakim memutus seadil-adilnya. Mana yang salah diputus bersalah, mana yang tidak bersalah diputus tidak bersalah,” pintanya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hasil putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir. (*)

