Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana Menunjukkan Celurit yang Dibawa Pelaku (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Aksi nekat seorang pria yang masuk ke rumah warga sambil membawa senjata tajam jenis celurit membuat panik penghuni rumah di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi tak lama setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati. Saat itu, seorang warga berinisial AM tengah berada di teras rumah milik perempuan berinisial JD.
Tiba-tiba, datang seorang pria berinisial S yang membawa celurit di tangan kanannya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung masuk ke dalam rumah sehingga membuat situasi mencekam.
Merasa terancam, AM segera meminta keluarga yang berada di dalam rumah untuk keluar menyelamatkan diri. Ia kemudian berlari meminta bantuan warga sekitar.
Tak berselang lama, petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan pelaku di dalam rumah tersebut. Setelah situasi terkendali, polisi bersama warga mencari senjata tajam yang dibawa pelaku dan menemukannya di area dapur.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung merespons laporan warga dan menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengamankan situasi. Prioritas kami adalah keselamatan warga,” ujar AKP Eko Darmawan.
Ia menegaskan, tindakan pelaku berpotensi membahayakan sehingga perlu penanganan cepat.
“Pelaku masuk ke rumah warga dengan membawa senjata tajam. Ini tentu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban jika tidak segera ditangani,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ini yang kami dalami lebih lanjut terkait motif dan kondisinya saat kejadian,” jelasnya.
AKP Eko juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Jadi ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Ia memastikan, pihaknya akan memproses kasus tersebut secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional. Setiap pelanggaran hukum, apalagi yang mengancam keselamatan warga, pasti kami tindak tegas,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ep)

