Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi MI di Kalibaru Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

kejari.jpg Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah hampir setahun berjalan, pelaku dari aksi keji itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.


Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian tersebut adalah seorang bocah yang berusia kurang dari 18 tahun dengan inisial R. 


Polisi sendiri telah melimpahkan berkas tersangka kepada Kejari Banyuwangi, Selasa (23/9/2025). “Memang kami telah menerima penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti dua hari yang lalu ya, dari penyidik Polresta Banyuwangi,” kata jaksa penuntut umum I Made Endra, Kamis (25/09/2025).


Untuk proses selanjutnya, masih kata Endra, pihaknya akan melimpahkan penanganan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun sebelum itu Kejari Banyuwangi perlu menyempurnakan dakwaan.


“Sehingga tim penuntut umum paling lambat hari Senin, kita sudah limpahkan ke PN Banyuwangi,” ujanya.


Kejari Banyuwangi juga menerima sebanyak 36 barang bukti. Mulai dari baju korban, sepeda kayu yang digunakan dalam pemukulan dan barang bukti lainya yang terkait tindak pidana yang terjadi.


Dalam kasus itu, R dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dimana pelaku kemungkinan bisa dipenjara seumur hidup.


“Kalau kita mengacu di ketentuan pasal 81 ayat 5 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pelaku bisa diancam maksimal seumur hidup,” papar Endra. (ep)