
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dalam rangka memasuki Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/397/429.034/2025 yang mengatur jam kerja, jadwal presensi online, serta pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penyesuaian pakaian dinas ASN setiap hari Rabu dan Kamis selama bulan suci Ramadan. Berikut ketentuan pakaian dinas yang telah ditetapkan:
Jadwal Pakaian Dinas ASN Banyuwangi Selama Ramadan 2025
Hari Rabu:
- Laki-laki: Baju muslim biru muda polos, celana hitam, dan songkok nasional hitam.
- Wanita: Baju muslimah biru muda polos, celana/rok hitam, serta kerudung hitam polos.
- Non-Muslim: Baju kemeja biru muda polos (pria/wanita), celana hitam (pria) atau celana/rok panjang hitam (wanita).
Hari Kamis:
- Laki-laki: Baju muslim hitam polos, celana hitam, dan songkok nasional hitam.
- Wanita: Baju muslimah hitam polos, celana/rok hitam, serta kerudung hitam polos.
- Non-Muslim: Baju kemeja hitam polos (pria/wanita), celana hitam (pria) atau celana/rok panjang hitam (wanita).
Setiap ASN juga diwajibkan mengenakan atribut kartu tanda pengenal pegawai sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencerminkan kesederhanaan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus tetap menjaga kerapihan dan keseragaman dalam lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (rq)