
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Penertiban papan reklame berukuran besar yang menampilkan gambar Capres Anies Baswedan, Cawapres Muhaimin Iskandar, dan Caleg DPR RI Nihayatul Wafiroh di Jalan Kepiting dekat RTH Tirta Wangi, Kelurahan Sobo, pada Sabtu dini hari (9/12), memicu polemik.
Pemilik papan reklame tersebut, Direktur Genart Nusantara Advertising, Imam Maskun, mengklaim telah melalui semua tahapan perizinan.
”Saya protes dengan penertiban ini karena dikatakan tidak berizin. Semua proses perizinan sudah kita lalui. termasuk menunggu terbitnya validasi tata ruang dari PU-CKPP,’’ kata Imam Maskun, Senin (11/12/2023).
Setelah dipotong, papan reklame ukuran 4x8 meter itu kemudian diangkut kendaraan ke markas Satpol PP Banyuwangi.
Sebelumnya, Satpol PP telah mengirim tiga surat teguran kepada Genart, dengan teguran pertama dijawab melalui surat balasan.
Namun, pemilik papan reklame menyayangkan bahwa proses perizinan serasa tidak dihargai, mengingat semua persyaratan tertera dalam nomor registrasi PBG-351016-10112023-01.
”Ketika kami tanyakan ke PU-CKPP, jawabannya tinggal nunggu validasi tata ruang. Yang kami sesalkan kenapa harus dipotong, mestinya dikasih tulisan ditutup sementara untuk papan reklamenya,’’ bebernya.
Imam Maskun menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Satpol PP, menilai penertiban tersebut tebang pilih. Dia menyoroti bahwa banyak bangunan lain tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibiarkan, sementara papan reklamenya harus dipotong.
”Papan reklame milik saya dulu pernah dipakai untuk kegiatan Pemkab Banyuwangi, tapi kenapa tidak ditertibkan waktu itu. Kok baru sekarang ditebang, ada apa?,’’ ujarnya.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, belum memberikan jawaban terkait penertiban tersebut, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui pesan singkat WhatsApp tanpa balasan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Banyuwangi, Dayat, yang hadir dalam penertiban tersebut menyatakan bahwa dirinya hadir untuk mengawasi baliho yang memasuki jadwal kampanye.
"Tidak ada pelanggaran dengan dengan gambarnya, tapi karena media papan reklamenya yang habis izinya sehingga gambarnya juga ikut dicopot,” kata Dayat.
Sementara itu, Nihayatul Wafiroh, yang akrab disapa Nduk Nik, Caleg DPR RI yang mengontrak papan reklame tersebut hingga Februari 2024, meminta klarifikasi mengenai keterlibatan Bawaslu dalam penertiban.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap campur tangan Bawaslu, yang dianggapnya di luar ranah Bawaslu.
"Bila benar persoalannya diperizinan kenapa Bawaslu turut campur? Bukankah ini tidak ada hubungannya dengan pelanggaran kampanye?" tutur Nduk Nik dengan heran.
Papan reklame tersebut, yang ditempatkan di titik strategis pusat kota, diakui memiliki biaya sewa yang tidak murah dibandingkan dengan lokasi lain. (*)