Perizinan dan Penertiban Usaha di Banyuwangi Disorot, Seniman Ini Ajak Audiensi Bupati Banyuwangi

imam_maskun_2025.png Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun Mengirim Surat kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait penutupan sejumlah toko modern milik pengusaha lokal serta pencopotan baliho menuai sorotan tajam dari kalangan seniman dan pegiat budaya.


Melalui Yayasan Langgar Art, mereka melayangkan surat terbuka kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang berisi permohonan audiensi guna membahas praktik penegakan aturan yang dinilai belum berpihak pada keadilan sosial dan usaha lokal.


Dalam surat resmi bernomor 005/YLA/IV/2025 tertanggal 26 April 2025, Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun, menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan Satpol PP yang dinilai tidak proporsional.


Ia menyoroti penutupan toko dan minimarket milik warga Banyuwangi yang dianggap belum mengantongi izin lengkap, sementara tempat usaha besar milik investor luar daerah tetap beroperasi meski diduga kuat bermasalah secara legalitas.


"Kalau memang penegakan Perda menjadi tugas Satpol PP, maka harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antara pengusaha kecil lokal dan pemodal besar dari luar," ujar Imam, Kamis (01/05/2025).


Imam, yang dikenal aktif di bidang pengembangan ruang budaya dan advokasi sosial, juga mengkritisi maraknya penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tidak transparan dan minim ruang dialog. Selain itu, ia turut menyoroti pembiaran terhadap praktik koperasi ilegal atau bank plecit yang selama ini menjadi beban ekonomi masyarakat kelas bawah.


Menurutnya, penegakan hukum dan pengawasan memang penting untuk menjaga ketertiban umum. Namun, langkah itu harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan partisipasi publik.


"Kami meyakini bahwa fungsi pengawasan dan penindakan pemerintah adalah bagian penting dalam menjamin ketertiban umum. Namun, perlu dipastikan bahwa setiap tindakan dijalankan berdasarkan asas non diskriminasi, partisipasi, dan proporsionalitas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum serta Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance)," jelasnya.


Langgar Art pun mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Ipuk sebagai ruang klarifikasi sekaligus diskusi mengenai sejumlah solusi. Antara lain, penguatan sistem penegakan hukum yang lebih humanis, pembentukan tim pemantau berbasis komunitas sipil, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM.


"Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat menjadi pionir dalam menegakkan hukum secara bijaksana, inklusif, dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi dan tekanan ekonomi," pungkasnya. (rq)