
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Purwoharjo berhasil membekuk seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Kasus ini berawal dari laporan tentang kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku berinisial YN (30) pada 16 Februari 2025.
Pelaku yang berniat kabur berhasil diamankan polisi pada 09 Maret 2025. Semenjak kejadian itu YN meninggalkan rumah dan berniat kabur untuk lepas dari jeratan kasus.
"Kami berhasil menangkap pelaku ketika berupaya kabur. Langsung kami serahkan dia (pelaku) ke Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet, Jumat (14/03/2025).
Heru menjelaskan awal mula kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan YN dengan korbannya perempuan berinisial RA (12). Bermula saat korban bermain dengan teman ya didekat rumah pelaku.
"Saat itu Minggu 16 Febuari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, korban RA sedang bermain dengan teman korban di sebelah rumah terlapor YN," ujarnya.
Sejam berselang, YN lalu mengajak korban mengambil senapan angin ke rumah temannya menggunakan motor matik. Korban pun mengiyakan ajakan pelaku dan ikut mengambil senapan angin.
"Korban RA mengiyakan ajakan tersebut dikarenakan sudah saling mengenal (tetangga). Kemudian setelah itu diboncenglah korban RA oleh terlapor YN ke arah Klampok masuk Kampung baru Desa Grajagan Kecamaran Purwoharjo," tambah Heru.
Ditengah jalan, lanjut Heru, pelaku justru menghentikan kendaraanya di tengah hutan jati untuk buang air kecil. Korban yang merasa curiga berupaya kabur menjauh dari motor.
Pelaku yang melihat korban berlari berupaya mengejarnya. Korban pun tertangkap dan dipiting pelaku lalu diancam menggunakakan silet.
"Setelah tertangkap pelaku memegang leher korban dan mengeluarkan silet untuk mengancam korban agar mau di setubuhi. Korban yang takut akhirnya menuruti kemauan pelaku," terangnya.
Pelaku lantas mengancam RA agar tak melaporkan ke siapapun ihwal kelakuannya setelah menyetubuhi korban. Keduanya berpisah di salah satu gerai pengisian BBM yang ada di Desa Grajagan.
Pelaku jalan kaki sedangkan korban disuruh pulang sendiri mengendarai motor matik yang ditumpangi keduanya.
"Sesampainya dirumah korban RA di tanya oleh SP (ibu korban) dikarenakan pulang malam. Kemudian korban RA menceritakan kejadian tersebu pada ibunya," sambung Heru.
Tak terima atas kelakuan pelaku, SP lalu melapor ke Mapolsek Purwoharjo. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan keluarga korban terlapor telah melarikan diri sejak 17 Febuari 2025 dan tidak kembali ke rumah. Jejak pelaku terendus dan berhasil ditangkap pada 09 Maret 2025.
"Setelah dilakukan pencarian pelaku berhasil kami amankan dan telah diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Heru. (ep)