Polisi Rogojampi Tangkap Pelaku Pencurian Toko Rehana, Ternyata Beraksi di 9 TKP

1posjosm.jpg Polsek Rogojampi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Toko (Foto: Polsek Rogojampi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Toko Rehana, Dusun Lugjag RT 03 RW 02, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan yang dibuat pemilik toko usai kejadia. Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan kejadian pencurian berlangsung pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


“Pelaku masuk dengan cara memanjat pintu gerbang belakang, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai di laci kasir, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).


Aksi tersebut baru diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB saat pemilik toko, Muslimin (48), bersama karyawan membuka toko dan mendapati kotak amal sudah dalam kondisi pecah di luar toko.


“Korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 6,5 juta, lima pak rokok, serta uang di kotak amal kurang lebih Rp 500 ribu,” jelas Ocky.


Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kedua terduga mengakui perbuatannya.


Dua tersangka yang diamankan yakni MPA (21), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, serta VAS (24), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.


“MPA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko, sedangkan VAS bertugas mengawasi situasi di luar,” tegasnya.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta kotak amal dalam keadaan rusak berisi uang tunai Rp 54 ribu.


Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk pesta minuman keras dan membayar pekerja seks komersial.


“Para tersangka juga mengaku melakukan pencurian di sembilan TKP lainnya, termasuk satu di Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat. Saat ini masih kami kembangkan,” tambahnya.


Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (ep)