Teman Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Polsek Genteng Ungkap Kasus Penggelapan Kurang dari 24 Jam

1aayuv.jpg Pemilik Sepeda Motor Mengucapkan Terima Kasih kepada Jajaran Polsek Genteng (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial IM diamankan usai diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam kendaraan.


Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/07/2026), saat korban SH, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, meminjamkan sepeda motor Honda Vario tahun 2024 miliknya kepada IM yang merupakan teman korban. Pelaku beralasan hendak pergi ke rumah saudaranya.


Namun setelah motor dipinjam, IM tidak lagi dapat dihubungi dan kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan. Merasa menjadi korban penggelapan, SH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan IM. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Muncar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kembali kendaraan milik korban sebagai barang bukti.


Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Ocky Prasetyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota dalam merespons setiap laporan masyarakat.


"Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan terlapor. Kami tidak ingin membuang waktu karena setiap menit sangat menentukan peluang untuk menemukan barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Muncar. Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil kami amankan," ujar Ocky.


Menurutnya, kecepatan penanganan perkara merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya meminimalisasi kerugian korban.


"Sesuai instruksi Bapak Kapolresta Banyuwangi, seluruh jajaran harus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Kami berupaya agar setiap perkara yang dilaporkan bisa segera ditindaklanjuti sehingga peluang mengungkap pelaku maupun mengamankan barang bukti semakin besar," jelasnya.


Ia menambahkan, koordinasi dan kerja sama seluruh personel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.


"Alhamdulillah, berkat dukungan Bapak Kapolsek Genteng serta kerja keras anggota Unit Reskrim, kasus penggelapan ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Tidak hanya pelaku yang berhasil diamankan, barang bukti sepeda motor juga berhasil kami temukan dalam kondisi utuh sehingga dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai," tegas Ocky.


Korban SH mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dalam waktu singkat. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banyuwangi dan Polsek Genteng atas respons cepat dalam menangani laporannya.


"Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi, Bapak Kapolsek Genteng, dan seluruh jajarannya. Kebetulan saya melapor hari Kamis, dan alhamdulillah pada hari Jumat motor saya sudah berhasil ditemukan. Kondisinya juga masih utuh tanpa ada kekurangan. Saya benar-benar bersyukur dan mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian," ungkap SH.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.