Polresta Banyuwangi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat, Begini Kronologinya

20240424_221356.jpg Lima Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penyeroyokan yang Menyebabkan Tewasnya Anggota Perguruan Silat

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan anggota Perguruan Silat Pagarnusa, AYP (20), meninggal dunia. 


Kelima tersangka, yaitu MBP (18), MRIP (27), MDA (43), MRNS (18), dan AE (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.


"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata AKBP Dewa Putu Darmawan, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, pada Rabu (24/04/2024).


Dewa menjelaskan kronologi kejadian dimulai dari tantangan antara MRIP dan korban melalui telepon dan media sosial. Pada 19 April 2024, korban bertemu dengan MRIP di rumahnya di Tegaldlimo.


Pada saat ke rumah tersangka MRIP, korban memang ditemani oleh dua orang rekannya. Saat duel terjadi, tersangka lain MDA, yang tak lain adalah saudara MRIP mengacungkan celurit kepada kedua teman AYP agar tidak turut serta dalam duel itu.


"Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli," ujar Dewa.


Kedua teman korban yang hendak menolong, dihalangi dan diancam oleh MRIP, MRNS dan MBP agar tidak ikut membantu AYP yang sudah tersungkur. 


Tak disangka, rekan tersangka lainnya yakni AE, MRNS, dan MBP malah ikut menganiaya korban meskipun sudah dalam kondisi terjatuh.


"AE memukul korban di area wajah sebanyak 4 kali dan menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban AYP," jelasnya.


Korban pun mengalami luka-luka di areal wajah. Setelah penganiayaan itu, korban kemudian dibawa ke klinik setempat untuk perawatan medis, hingga dirujuk dan meninggal dunia di RSUD Blambangan.


"Kelima orang pelaku dijerat pasal 184 ayat (4) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," terangnya.


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah clurit, 1 unit HP, satu hoodie, 3 buah celana jeans, satu celana komprang warna hitam, kaos singlet warna putih, kaos singlet komunitas bertulis Pasker, kaos warna putih bertuliskan Tim Deer dan CCTV. (*)