
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp200 juta diamankan Tim Bea Cukai bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Barang bukti sebanyak itu diperoleh dari sebuah toko di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740 yang ditampilkan dalam press release di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (07/08/2025). Penindakan itu berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa cukai di toko milik pria berinisial M (42).
"Muhlis tertangkap tangan menjual, atau menyediakan untuk dijual, serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi saat jumpa pers, Kamis (07/08/2025).
Penindakan dalam operasi 'GURITA' yang dilakukan Tim Bea Cukai bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, dilakukan pada pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu sekira pukul 13.45 WIB. Tak hanya itu tim gabungan juga melakukan operasi pasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M, rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D yang berada di Jember dan M yang berasal dari Madura. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Latif juga mengungkap, M telah melakukan aktivitas dalam penjualan rokok ilegal selama kurang lebih 6 bulan. Dalam pemeriksaan inii di oeroleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064.
Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi menduga, M telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami akan menindak tegas peredaran rokok ilegal dengan mencari ke pasaran, diharapkan pemilik toko upayakan jika menawarkan rokol ilegal tolak dan laporkan langsung ke bea cukai," terang Helmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A, O Mangotan menyampaikan, telah dilakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka dari hasil penyelidikan tim bea cukai. Pihak kejaksaan akan menindaklajuti dengan proses penuntutan.
"Kami minta agar masyarakat agar tetap mengawal peredaran rokol ilegal dan melaporkanya, kami juga akan melaksanakan tugas kami dengan maksimal," ucapnya. (ep)