Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Banyuwangi, Edarkan Ribuan Pil Trex

20260307_152737.jpg Barang Bukti yang Diamankan Polsek Banyuwangi (Foto: Polsek Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Seorang pria berinisial ATM (32) warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil trex. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyuwangi pada Kamis (5/3/2026) dini hari.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4.057 butir pil trihexyphenidyl (pil trex) yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi.


Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Tukangkayu.


“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat terlarang jenis pil trex di sekitar Kelurahan Tukangkayu,” kata Restu, Jumat (6/3/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Imam Bonjol No.21A RT 03 RW 01 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi saat diduga hendak mengedarkan pil tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil trex yang disimpan dalam sebuah botol plastik.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4.057 butir pil trex yang disimpan dalam botol warna putih. Tersangka juga mengakui bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan,” jelasnya.


Selain ribuan pil trex, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan merupakan residivis.


“Yang bersangkutan ini juga merupakan residivis kasus narkoba dan diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Bali. Ia sudah lama keluar dari lapas sekitar tahun 2014,” ungkap Restu.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.


Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil trex lainnya di wilayah Banyuwangi. (ep)