
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Banyuwangi sempat dinyatakan tak lolos di akhir masa pendaftaran 14 Mei 2023 lalu.
Partai tersebut berpotensi tak bisa ikut pemilihan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tapi kini, pada hari Jumat (19/5/2023) Partai Garuda Banyuwangi bisa mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor KPU Kabupaten Banyuwangi.
Partai Garuda Banyuwangi bisa diterima pendaftaran bacalegnya lantaran menggunakan Surat Dinas KPU nomor 495/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sehingga dengan demikian, Partai Garuda bisa mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di Bumi Blambangan karena berkas yang diajukan kembali dinyatakan lengkap oleh KPU.
"Berkas pengajuan bacaleg Partai Garuda sudah kami cek dan kami nyatakan lengkap," kata Ari Mustofa selaku Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara.
"Meski sempat dikembalikan (berkasnya), Partai Garuda termasuk parpol yang memenuhi syarat melengkapi berkas-berkasnya, sesuai dengan aturan dalam surat dinas itu," ujarnya.
Dalam surat dinas tersebut, parpol diberi durasi 5 hari untuk pengajuan kembali bacalegnya ke KPU setempat, dikarenakan adanya kendala digital di Silon.
"Diterima dengan durasi waktu 5 x 24 jam setelah pendaftaran ditutup tanggal 14, yang artinya terakhir hari ini," jelasnya.
Dengan diterimanya Partai Garuda, perebutan kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi akan diikuti oleh 18 partai politik.
Ketua Partai Garuda Banyuwangi H Yusuf Hidayat menyampaikan bahwa parpolnya hari ini mendaftarkan 25 bacaleg. (rq)