
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Seorang pria berinisial GD (41), warga Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, diamankan polisi setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, DS (52), pada Senin (20/10/2025).
Pelaku diketahui melaporkan perbuatannya melalui pesan WhatsApp (WA)kepada salah satu anggota Polresta Banyuwangi. Dalam pesannya, pelaku menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh istrinya dan ingin menyerahkan diri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima sekitar pukul 08.43 WIB oleh salah satu personel unit laka.
“Terduga pelaku WA salah satu personel Polresta Banyuwangi yang intinya adalah menyampaikan bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan diri karena sudah melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” kata Rama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Banyuwangi langsung menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan pelaku berada di teras rumah dengan kondisi pintu terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta dan barusan kita melakukan olah TKP untuk selanjutnya penyelidikan dan penyidikan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban ditusuk menggunakan pisau dapur di area ruang makan. Barang bukti berupa pisau telah diamankan oleh petugas dari lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
“Untuk motif masih kita dalami, masih menunggu, nanti kita sampaikan lebih lanjut,” imbuh Rama.
Dari informasi yang diperoleh, pasangan suami istri (pasutri) tersebut memiliki tiga anak. Saat peristiwa terjadi, ketiga anaknya sedang bersekolah, sehingga hanya pelaku dan korban yang berada di rumah. (rq)