
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Banyuwangi berinisial AL menjadi korban perundungan verbal yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya, siswi JA, yang juga merupakan tetangga korban.
Insiden ini bermula saat JA, yang diketahui merupakan warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, menyebarkan informasi secara daring kepada teman-temannya dengan menyebut bahwa AL merupakan anak hasil perselingkuhan dan anak haram. Tindakan tersebut menimbulkan luka psikis yang mendalam bagi korban.
Pada awalnya, keluarga korban hanya meminta permohonan maaf dari pihak pelaku. Namun, menurut ibu korban, niat baik tersebut tidak direspons secara positif oleh keluarga JA.
"Kami sudah memberitahu orang tua JA dan menunjukkan tangkapan layar bukti percakapan anaknya dengan maksud agar mereka memberikan teguran serta memberitahu bahwa perilaku seperti itu keliru dan tidak dapat dibenarkan serta meminta maaf kepada anak saya. Namun permintaan kami tidak direspon dengan baik, buktinya hingga saat ini mereka tidak kesini," beber ibu korban kepada awak media, Kamis (01/05/2025).
Akibat perundungan ini, AL dikatakan mengalami trauma dan perubahan perilaku. Ia mengurung diri di kamar, jarang berinteraksi, dan menunjukkan ekspresi kesedihan.
"Orang tua mana yang sanggup melihat kondisi anak seperti ini mas. Jika pihak keluarga pelaku tidak bisa di ajak baik-baik, tentu kami akan menempuh jalur hukum agar anak saya memperoleh kembali hak-hak nya sebagai anak," ujar ibu korban.
Perlu diketahui, bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap individu yang lebih lemah. Dalam konteks hukum Indonesia, bullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)