Solidaritas Jurnalis di Banyuwangi Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Situbondo

sikap.jpg Komunitas Wartawan Banyuwangi Kecam Aksi Kekerasan Kepada Jurnalis di Situbondo (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Banyuwangi pada Senin (04/08/2025) siang menyampaikan pernyataan sikap atas kejadian kekerasan kepada Jurnalis Radar Situbondo yang terjadi pada Jumat (01/08/2025) di Situbondo, Jawa Timur. Mereka mengutuk keras aksi kekerasan yang dialami Jurnalis Radar Situbondo, Humaidi.


Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan ada empat poin yang ditegaskan dalam pernyataan sikap itu. Pertama Jurnalis Banyuwangi mengecam segala aksi kekerasan pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kedua Jurnalis Banyuwangi mendukung jurnalis yang menjadi korban dugaan aksi kekerasan untuk menempuh jalur hukum.


Ketiga, pihaknya mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menjaga kode etik jurnalistik dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Kemudian Keempat Jurnalis Banyuwangi meminta agar para jurnalis selalu mengutamakan aspek keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik.


"Kami menyikapi kejadian Jumat 1 Agustus 2025, tentang dugaan Kekerasan oleh oknum Kepada Humaidi Wartawan Radar Situbondo, saat melakukan wawancara kepada Bupati Situbondo," kata Syamsul Arifin.


Pernyataan sikap itu dilakukan atas pertimbangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi seperti PWI Banyuwangi, IJTI Banyuwangi, AJI Banyuwangi dan komunitas Banyuwangi Positif. Pria yang akrab disapa Raden Mas Bono ini menegaskan, selain memberikan dukungan dalam penyampaian sikapnya, komunitas Jurnalis Banyuwangi juga akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Sebagai wujud dari penegasan program Pentahelix yang di dalamnya ada unsur Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media.


"Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan itu bisa mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," pungkasnya. (*)