
BWI24JAM.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah dan Komando Daerah Militer V/Brawijaya resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
SE Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025. Dokumen ini memuat ketentuan penggunaan sound system agar selaras dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.
Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, diatur batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, serta ketentuan pada kegiatan sosial masyarakat.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” kata Gubernur Khofifah, Sabtu (09/08/2025).
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya, batas intensitas suara maksimal adalah 120 dBA. Sementara kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi pada 85 dBA.
Kendaraan pengangkut sound system pada berbagai kegiatan wajib memenuhi uji kelayakan (Kir). Penggunaan pengeras suara juga harus dihentikan sementara ketika melintas di area tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, dan ketika melintas di kawasan pendidikan yang sedang melakukan proses belajar-mengajar.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
SE Bersama ini melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang mengandung pelanggaran norma agama, kesusilaan, atau hukum. Termasuk larangan peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
Penyelenggara kegiatan yang melibatkan pengeras suara diwajibkan mengurus izin keramaian dari kepolisian, membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas materai, dan siap bertanggung jawab apabila terjadi kerugian materiil, korban jiwa, atau kerusakan fasilitas umum. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” pungkasnya. (*)