Sukojati Raih Predikat Desa Anti Korupsi, Kades Untung Bagikan Resepnya

EBC57CB2-A908-42CD-BE92-41F1E5EF6E14.jpeg Kepala desa dan sekretaris Desa Sukojati Blimbingsari

BWI24JAM, Banyuwangi Pada tanggal 29 November 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Penghargaannya diterima langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Desa Sukojati Untung Suripno di Semarang, Jawa Tengah. 


Predikat tersebut tentu berhasil diraih berkat kerja keras dan sinergi dalam melayani masyarakat Desa Sukojati. Kades Untung membagikan 'resep' supaya pengelolaan desa terhindar dari tindakan korupsi. 


Untung Suripno menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD & ADD) harus berhati-hati. Penggunaannya harus tepat sasaran. 


"Dengan adanya bantuan DD dan ADD, harus sesuai sasaran dan sesuai dengan tupoksinya. Jangan macam-macam kalau masalah dana atau anggaran. Udah itu saja," kata Kades Untung, Rabu (28/12/2022). 


Desa Sukojati berhasil didapuk Desa Anti Korupsi setelah dilakukan penilaian oleh tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi.


Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. 



"Jadi saat itu dicek juga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai 2022," jelasnya. 


Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati. 


"Jangankan satu juta rupiah, seratus ribu rupiah pun saya tidak pernah menggunakan uang yang bukan peruntukannya untuk saya pribadi. Saya limpahkan ke TPK/PK (Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan)," ujarnya. 


Saat ditanya apabila staf Kepala Desa Sukojati melakukan tindakan korupsi, dirinya akan menindak secara bijak dan tegas. Bila perlu staf yang melakukan tindakan terlarang itu diberhentikan. 


"Yang pertama diingatkan dulu, kalau diingatkan tidak bisa, makan diberikan surat peringatan dan berujung pada pemberhentian. Tapi itu jangan sampai terjadi," pungkasnya. 


Desa Sukojati menerapkan sistem pelayanan administrasi Smart Kampung yang merupakan program pemerintah kabupaten dengan berbasis digital. Sebelumnya, desa yang memiliki 4 dusun ini memiliki program cetusannya sendiri yakni "Pecel Laron", akronim "Pelayanan Cepat Langsung Respon".


Belakangan ini, Desa Sukojati kerap dikunjungi pemerintah pusat. Sebut saja kementerian-kementerian serta pemerintah dari berbagai daerah di Indonesia datang langsung untuk belajar ke Desa Sukojati. (rq)