Peringati Hari Santri Nasional 2025, ASN Banyuwangi Kenakan Sarung dan Peci Selama Tiga Hari

3sananf.jpg Peringati Hari Santri, ASN Banyuwangi Wajib Pakai Sarung dan Peci Selama Tiga Hari (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Banyuwangi diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan, selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025.


Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 


Ipuk mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri.


“Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan,” ujar Ipuk, Selasa (21/10/2025).


Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani semangat juang, sikap kebersamaan, kesederhanaan, dan solidaritas sebagaimana yang ditunjukkan para santri.


Selain itu menurut Ipuk kebijakan ini juga ungkapan apresiasi terhadap pesantren, yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan daerah, terutama dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.


“Kami banyak berutang budi dengan pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti,” kata Ipuk.


Ipuk menambahkan meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal, namun Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.


"Ini sesuai dengan tema peringatan Hari Santri tahun ini adalah Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia," tambah Ipuk.


Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN pria muslim wajib memakai baju muslim putih, songkok hitam, dan sarung dengan warna bebas. Sementara ASN perempuan muslim diwajibkan mengenakan baju muslimah putih, rok panjang, serta kerudung berwarna hitam.


Bagi ASN non muslim, ketentuannya disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok panjang hitam bagi wanita.


“Meski menggunakan sarung dalam bekerja, insyaallah layanan tetap bisa maksimal untuk masyarakat,” tambahnya. (*)