Takbir Keliling dengan Sound Horeg Tidak Diizinkan di Banyuwangi

20240405_144429.jpg Battle Sound System, Sound Horeg, hingga Joged Pargoy Tidak Diizinkan

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1445.


SE nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan sejumlah pihak terkait.


Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim 0825 Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi, unsur Forpimka dan unsur Kades.


Rapat koordinasi yang diadakan pada hari Selasa 2 April 2024 tersebut, membahas permasalahan pro dan kontra rencana kegiatan battle sound system.


"Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai dengan Battle Sound System, Sound Horeg dan diiringgi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diijinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Mujiono, Jumat (05/04/2024).


Pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.



Adapun terbitnya Surat Edaran ini dengan memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy. (rq)