Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Asal Madura (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Aparat gabungan di Banyuwangi sukses memutus rantai peredaran rokok ilegal skala besar. Tak main-main, sebanyak 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 10 miliar yang dikirim dari Madura berhasil diamankan sebelum menyeberang ke Bali.
Operasi senyap ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Bea Cukai Banyuwangi, Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan TNI AL. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Klatak, Kalipuro, pada Rabu (15/01/2026) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus berkat laporan masyarakat. Informasi menyebutkan adanya pengiriman rokok "polos" (tanpa cukai) dari Madura yang hendak melintasi Pelabuhan Ketapang menuju Pulau Dewata.
Petugas kemudian menyisir area mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga ke deretan SPBU di jalur tersebut untuk mencari truk dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
"Sekitar pukul 08.40 WIB, tim mendeteksi kendaraan target sedang terparkir di sebuah SPBU di wilayah Ketapang," ujar Latif dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).
Saat penggerebekan, petugas mengamankan empat orang yang terlibat dalam pengiriman tersebut, yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Setelah digeledah, ditemukan tiga unit kendaraan yang penuh sesak berisi rokok ilegal.
Berikut adalah detail temuan petugas:
Total Rokok: 6.585.560 batang.
Estimasi Nilai Barang: Rp 10.027.492.600.
Potensi Kerugian Negara:Rp 5.061.589.360.
"Ini angka yang cukup fantastis untuk wilayah Banyuwangi. Kami mengambil langkah tegas dengan memotong jalur distribusinya di jalan sebelum sampai ke tangan konsumen," tegas Latif.
Dari hasil pengembangan, rokok tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial H di Madura. Rencananya, barang haram itu akan dikirim kepada pemesan berinisial I dan A yang berdomisili di Bali. Saat ini, ketiga otak di balik pengiriman tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, empat orang yang diamankan di lokasi kini harus menghadapi jeratan hukum serius:
1. Status Hukum: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi per Kamis (12/3).
2. Pasal yang Disangkakan: Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007).
3. Ancaman Pidana: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses persidangan lebih lanjut. (ep)

