Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Dugaan kasus pedofilia/kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Informasi tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan akun Instagram @/sesikunalar yang menyebut adanya dugaan kasus pedofil di wilayah Kecamatan Banyuwangi yang terjadi beberapa tahun silam.
Terduga pelaku/pedofil disebut merupakan seorang pria berusia sekitar 40-50 tahunan yang berprofesi sebagai guru ngaji sekaligus ojek anak sekolah. Sementara istrinya disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh anak-anak.
Dikonfirmasi BWI24Jam, pembuat akun @/sesikunalar menyampaikan bahwa dirinya mendampingi seorang penyintas atas dugaan kasus tersebut. Menurutnya, terdapat lebih dari satu penyintas dalam dugaan kasus itu.

Salah satu penyintas, seorang perempuan muda mengungkapkannya pada tahun 2022 saat berusia 20 tahun kepada pendamping. Saat itu, ia menceritakan kembali dugaan tindakan yang terjadi ketika dirinya masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
"Saat sebagai ojek sekolah, pelaku meletakkan anak (penyintas 1) duduk di depan pelaku dan berhenti di tempat sepi, lalu melakukan sentuhan fisik dan pelecehan secara langsung pada area sensitif penyintas. Itu yang paling parah," ujar pendamping penyintas yang enggan disebut namanya, kepada BWI24Jam, pada Minggu (14/06/2026).
Pada 2022, dengan didampingi keluarga, Penyintas 1 sempat meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia juga mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banyuwangi. Proses tersebut kemudian mengarah pada rencana pelaporan kepada pihak berwajib, namun berhenti ketika akan dilakukan visum.
"Dari Polresta sudah menyurati RSUD untuk visum, namun penyintas 1 khawatir saat akan divisum, sehingga tidak berlanjut ke ranah hukum," ungkapnya.
Sementara itu, penyintas lainnya, yakni Penyintas 2 dan 3, disebut mengalami dugaan pelecehan saat mengikuti kegiatan mengaji di tempat pelaku. Dugaan tersebut dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.
"Semua (penyintas) tidak ingin lanjut ke hukum, hanya ingin pelaku mendapat sanksi sosial saja. Karena sampai sekarang pelaku juga masih memiliki profesi yang sama," imbuhnya.
Pendamping penyintas berharap tidak ada lagi penyintas berikutnya dari kasus ini dan ia berharap para orang tua semakin waspada dalam menempatkan kepercayaan, karena tidak semua orang mampu menjaga amanah dengan baik. (rq)

