Tak Ada Coblosan di Kertas, Pilkades di Banyuwangi Berencana Gunakan Sistem Digital e-Voting

1hibiub.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Banyuwangi pada tahun 2027 mendatang direncanakan tidak lagi menggunakan surat suara kertas. Sebagai gantinya, proses pemungutan suara akan dilakukan melalui sistem digital atau e-voting yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.


Penerapan e-voting tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang didorong untuk menerapkan sistem tersebut karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengatakan sebanyak 130 desa dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada Oktober 2027.


"Ada sekitar 130 desa yang akan melaksanakan pilkades pada Oktober 2027. Harapan dari Kemendagri, Banyuwangi bisa melaksanakan pilkades secara digital melalui e-voting," ujarnya.


Saat ini, pemerintah daerah masih mempersiapkan aplikasi yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara. Aplikasi tersebut dirancang untuk mendukung pelaksanaan Pilkades secara elektronik di seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak.


"Harapan kami, pada pilkades serentak 2027 nanti, seluruh desa bisa melaksanakan e-voting. Aplikasi ini nanti akan disiapkan oleh Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi," katanya.


Menurut Nanin, sistem e-voting memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan metode konvensional yang menggunakan surat suara kertas. Salah satunya berkaitan dengan proses penghitungan suara yang dilakukan secara otomatis oleh sistem.


"Biasanya persoalan muncul saat penghitungan suara, misalnya soal suara sah dan tidak sah. Dengan e-voting, hal ini bisa dihindari," jelasnya.


Selain itu, sistem digital juga diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan suara karena daftar pemilih tetap (DPT) telah terintegrasi dalam sistem. Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.


"Keunggulan lain dari sistem ini adalah kecepatan penghitungan suara. Begitu waktu pemungutan suara berakhir, hasil perolehan suara dapat langsung diketahui tanpa harus menunggu proses pembukaan dan penghitungan surat suara satu per satu," beber Nanin.


Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Banyuwangi akan melaksanakan simulasi penggunaan e-voting secara bertahap mulai Juni 2026. Simulasi tersebut akan dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat guna mengenalkan mekanisme pemungutan suara digital sebelum diterapkan pada Pilkades serentak 2027.


"Mulai Juni ini kami akan melakukan simulasi secara bertahap. Tujuannya agar masyarakat desa semakin familiar dengan penggunaan e-voting sebelum hari pelaksanaan nanti," tandasnya. (*)