BEM Poliwangi dan BRKS Soroti Tambang Ilegal Petak 56, Desak Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial

1rdy.jpg Puluhan mahasiswa Poliwangi dan Pegiat Lingkungan dalam Diskusi Bertajuk "Masa Depan Hijau Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Petak 56 kembali menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) bersama Building Resilience Kindness Society (BRKS) menggelar diskusi bertajuk "Masa Depan Hijau Banyuwangi" untuk membedah ancaman yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.


Diskusi yang dihadiri sekitar 50 orang mahasiswa, pegiat lingkungan, akademisi, hingga jurnalis itu menyoroti berbagai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di Petak 56. Mulai dari ancaman bencana geologi dan hidrometeorologi, kerusakan ekologi dan lingkungan, hingga potensi munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.


Direktur Program BRKS Banyuwangi Eka Rimawati mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama ini bukan hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Menurutnya, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian.


"Dalam satu tahun terakhir aktivitas tambang ilegal yang menggunakan merkuri berpotensi mencemari lingkungan karena limbahnya dibuang secara sembarangan. Dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat sekitar," kata Eka dalam forum diskusi yang digelar di Aula Abdullah Azwar Anas, Jumat (19/6/2026).


Selain pencemaran akibat limbah tambang, Eka menyoroti kerusakan tutupan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air. Berkurangnya vegetasi akibat aktivitas pertambangan dinilai dapat memengaruhi ketersediaan dan kualitas air tanah yang digunakan masyarakat.


"Kerusakan kawasan hutan yang menjadi daerah tangkapan dan resapan air juga terjadi. Ini tentu berpengaruh terhadap kualitas air tanah masyarakat setempat. Sampai saat ini belum ada penelitian yang benar-benar sahih untuk mengetahui kondisi kualitas air di wilayah terdampak tapi secara Kasat dapat dilihat di setiap 1 alat dibutuhkan 0.3 kilogram merkuri untuk mengolah batuan dengan 20 liter air yang dibuang sembarangan," ujarnya.


Eka menambahkan, persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut juga berpotensi memunculkan konflik sosial, baik antar penambang maupun antara penambang dengan masyarakat sekitar.


"Potensi konflik horizontal sangat terbuka. Bisa antar penambang, bisa juga dengan warga yang terdampak. Karena itu persoalan ini tidak boleh dipandang hanya dari sisi ekonomi semata," tegasnya.


Melalui diskusi tersebut, Eka berharap muncul langkah konkret untuk mendorong penelitian dan kajian mendalam terkait dampak aktivitas tambang ilegal di Petak 56. Hasil kajian itu nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan.


"Ini perlu dibuka ke ruang publik agar ada tindak lanjut. Harapannya bisa disampaikan kepada para pemangku kebijakan untuk dilakukan penelitian mengenai bahaya tambang ilegal, sehingga pencegahan kerusakan lingkungan dapat dilakukan lebih dini dan tidak semakin masif," imbuhnya.


Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta turut berbagi pandangan dan pengalaman, termasuk seorang jurnalis yang pernah melakukan peliputan langsung terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut.


Sementara itu, Ketua BEM Poliwangi Rofi Nazar Amrikin menegaskan, bahwa keterlibatan mahasiswa dalam isu Petak 56 berangkat dari kepedulian terhadap kondisi lingkungan Banyuwangi. Menurutnya, diskusi tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan harus menghasilkan langkah nyata yang bisa ditindaklanjuti bersama.


"Kita berangkat dari kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Harus ada goals yang konkret supaya ada tindak lanjut terkait aktivitas pertambangan di Petak 56," tegasnya.


Rofi berharap hasil diskusi dapat menjadi awal kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah dalam merumuskan solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.


Sementara Revalino, Menteri Sosial dan Politik BEM Poliwangi menyebut. Banyuwangi sebagai daerah dengan potensi tambang sudah sepatutnya memiliki kalangan akademis yang peduli terhadap isu tambang ilegal.


“Ini penting, dan Poliwangi kedepan akan memiliki jurusan pertambangan. Kalau tambang ilegal ini dilegalkan misal dengan menggandeng perusahaan tertentu akan memberi kesempatan lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Revalino.


Melalui forum tersebut, peserta sepakat bahwa masa depan lingkungan Banyuwangi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar potensi kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi generasi mendatang. (ep)