Kasus Video Viral Pelajar Banyuwangi, Save the Children: Anak Harus Dilindungi, Bukan Dihakimi

1naikan.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Kasus video viral yang diduga melibatkan pelajar di Banyuwangi menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Save the Children Indonesia. Lembaga perlindungan anak tersebut mengingatkan agar penanganan kasus yang melibatkan anak tidak berhenti pada aspek hukum semata, melainkan mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak.


Child Protection & CRG Technical Advisor Save the Children Indonesia, Bagus Wicaksono, menegaskan maraknya perilaku berisiko yang melibatkan anak di ruang digital tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai dampak tunggal media sosial. Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang saling berkaitan dan membentuk kompleksitas persoalan.


"Tidak bisa sepenuhnya meletakkan kasus ini semata-mata akibat dari media sosial. Selalu ada faktor multidimensi di dalamnya, seperti pola pengasuhan, relasi teman sebaya, pendidikan, kesehatan mental, tingkat literasi digital, hingga lingkungan sosial dan ketimpangan pembangunan," ujar Bagus.


Meski demikian, ia mengakui media sosial memiliki peran dalam memperbesar risiko. Ruang digital dinilai dapat mempercepat penyebaran konten berisiko, memunculkan tekanan dari lingkungan pertemanan (peer pressure), hingga memperluas dampak ketika suatu peristiwa menjadi konsumsi publik.


Menurut Bagus, ketika sebuah perkara melibatkan anak dan masuk ke proses hukum, seluruh pihak wajib mengedepankan prinsip best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


Ia menegaskan, anak harus dipandang sebagai individu yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan sekadar objek penegakan hukum.


"Keseluruhan proses yang diambil tidak hanya sebagai upaya penyelesaian kasus hukum, melainkan wajib memastikan agar anak bisa melanjutkan kehidupannya tanpa ada stigma berkelanjutan," tegasnya.


Bagus menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip yang harus dijaga dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, di antaranya merahasiakan identitas secara mutlak, menghindari pelabelan atau stigma, memberikan pendampingan hukum dan psikososial, mendengarkan pendapat anak sesuai tingkat kematangannya, serta mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.


Selain proses hukum, Save the Children juga menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial yang justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak. Bagus menyayangkan masih adanya unggahan maupun pemberitaan yang mencantumkan identitas terselubung, seperti nama sekolah, kelas, hingga lokasi tempat tinggal yang dapat membuat publik mengenali anak yang terlibat.


Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan etika jurnalistik karena dapat memicu stigma, perundungan (bullying), hingga reviktimisasi.


"Hal ini berpotensi menimbulkan stigma, perundungan, reviktimisasi, hingga dampak psikologis jangka panjang. Fokus pemberitaan seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem perlindungan dan upaya pencegahan, bukan pada detail yang mengarahkan pada identifikasi anak," jelas Bagus.


Sebagai langkah pencegahan, Save the Children Indonesia mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali foto maupun video yang berkaitan dengan kasus tersebut, menjaga kerahasiaan identitas anak, menghentikan segala bentuk perundungan di media sosial, serta melaporkan konten yang melanggar kepada platform maupun instansi berwenang.


Bagus menilai perlindungan anak di era digital hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak mengambil peran, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, media massa hingga masyarakat.


"Sinergi antara orang tua, media yang beretika, penegak hukum yang humanis, serta masyarakat yang bijak menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik di dunia nyata maupun ruang digital," pungkasnya. (ep)