Pemeran Pria dalam Dugaan Video Asusila Pelajar Banyuwangi Dijerat Pasal Persetubuhan Anak

20260805_085035.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI– Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan pemeran pria dalam perkara dugaan video asusila yang melibatkan pelajar sebagai tersangka. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MD itu telah ditahan sejak Sabtu (01/08/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah dari pemeran perempuan. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur untuk menetapkan status tersangka.


"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta pelaksanaan gelar perkara, berdasarkan laporan ayah dari pihak perempuan, ABH telah kami lakukan penahanan sejak 1 Agustus lalu," ujar Kompol Lanang.


Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.


Lanang menjelaskan, penyidikan yang berjalan saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana laporan yang disampaikan pihak keluarga. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan tiga orang saksi untuk melengkapi alat bukti.


"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang cukup. Fokus penanganan kami saat ini adalah perkara yang dilaporkan oleh ayah dari pihak perempuan," jelasnya.


Sementara itu, penyidik juga masih mendalami perkara lain terkait pihak yang diduga pertama kali menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial. Menurut Lanang, perkara penyebaran konten diproses secara terpisah dari perkara utama.


"Perkara penyebaran video merupakan penanganan yang berbeda. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang pertama kali mendistribusikan konten tersebut," tegasnya.


Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai dapat memperburuk dampak psikologis terhadap anak dan menghambat proses pemulihan korban.


"Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun informasi yang berkaitan dengan perkara ini. Mari bersama-sama melindungi hak dan masa depan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (ep)