Polisi Buru Penyebar Pertama Dugaan Video Asusila Pelajar di Banyuwangi, Kasus Dipisah dari Perkara Utama

20260805_085556.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI– Satreskrim Polresta Banyuwangi masih memburu pihak yang diduga pertama kali menyebarluaskan video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Banyuwangi hingga viral di media sosial. Polisi menegaskan, penyelidikan terhadap penyebar video dilakukan secara terpisah dari perkara dugaan persetubuhan yang kini telah memasuki tahap penyidikan.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan fokus penyidikan yang saat ini berjalan adalah dugaan tindak pidana persetubuhan berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh ayah dari pemeran perempuan. Sementara itu, perkara penyebaran video ditangani dalam proses penyelidikan yang berbeda.


"Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari perkara yang sedang kami tangani saat ini. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang pertama kali mendistribusikan video tersebut hingga tersebar luas di media sosial," ujar Kompol Lanang.


Menurut Lanang, penyidik kini tengah menelusuri jejak digital serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengidentifikasi akun maupun individu yang diduga menjadi penyebar pertama. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menegaskan, penyebaran konten yang melibatkan anak merupakan persoalan serius karena dapat memperburuk dampak psikologis korban sekaligus berpotensi melanggar ketentuan pidana.


"Kami masih mendalami alur penyebaran video tersebut. Semua informasi dan barang bukti digital sedang dianalisis untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan konten itu," jelasnya.


Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut mengunggah, membagikan, maupun menyimpan video yang diduga melibatkan anak. Selain berpotensi menghambat proses penyidikan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ataupun informasi yang dapat mengarah pada identitas anak. Berikan ruang bagi proses hukum berjalan dan lindungi masa depan anak-anak yang terlibat," tegas Lanang.


Hingga kini, polisi memastikan penyelidikan terhadap penyebar pertama video masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dalam rantai distribusi konten tersebut. (ep)