Pemeran Pria dalam Dugaan Video Asusila Pelajar di Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

20260805_083907.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan pemeran pria dalam kasus dugaan video asusila yang melibatkan pelajar dan sempat viral di media sosial sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup serta menggelar perkara.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan tersangka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik telah melakukan penahanan sejak 1 Agustus 2026.


"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta pelaksanaan gelar perkara, berdasarkan laporan ayah dari pihak perempuan, ABH telah kami lakukan penahanan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang.


Lanang menjelaskan, proses hukum bermula setelah ayah dari pemeran perempuan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan dituangkan dalam hasil gelar perkara," ujarnya.


Ia menegaskan, penanganan perkara yang saat ini berjalan berfokus pada dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh orang tua korban, bukan semata-mata karena video tersebut telah beredar luas di media sosial.


Untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.


"Sampai saat ini sudah ada tiga orang saksi yang kami mintai keterangan," imbuhnya.


Sementara itu, terkait pihak yang diduga pertama kali menyebarluaskan video hingga viral di media sosial, Lanang mengatakan penyidik memisahkan penanganannya dari perkara utama. Dugaan pelanggaran terkait distribusi konten elektronik masih dalam tahap penyelidikan.


"Perkara penyebaran video merupakan penanganan yang berbeda dengan perkara yang sedang kami proses saat ini. Untuk dugaan penyebaran konten tersebut masih kami lakukan penyelidikan," tegasnya.


Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mendalami siapa pihak yang diduga pertama kali menyebarkan video tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut membagikan kembali video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berada dalam perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ep)