Sejumlah Pohon di Jalur Singojuruh-Genteng Diduga Sengaja Dibakar Oleh Orang Tak Bertanggung Jawab (Foto: UPT PJJ/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Sedikitnya lima pohon di sepanjang jalur raya Kecamatan Singojuruh hingga Genteng, Banyuwangi, diduga sengaja dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab. Aksi tersebut dikhawatirkan membuat pohon mati hingga tumbang dan membahayakan pengguna jalan.
Pengamat Jalan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ), Rudianto, mengatakan kejadian pembakaran pohon itu ditemukan dalam sepekan terakhir. Dari lima pohon yang diduga dibakar, tiga di antaranya telah dieksekusi atau ditangani, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap peninjauan.
“Dalam sepekan ini ada beberapa pohon di sepanjang jalur Singojuruh-Genteng yang dibakar orang tidak bertanggung jawab. Total ada lima pohon yang kami temukan, tiga sudah dilakukan eksekusi dan dua lainnya masih kami tinjau,” kata Rudianto, Minggu (11/10/2026).
Salah satu pohon yang terdampak berada di Jalan Raya Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh. Pohon tersebut akhirnya mati dan tumbang ke arah area persawahan. Beruntung, pohon tidak roboh ke badan jalan sehingga tidak sampai membahayakan pengendara yang melintas.
“Untungnya jatuhnya ke sawah, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan raya,” ujarnya.
Menurut Rudianto, pola pembakaran pada bagian pangkal batang menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mematikan pohon. Ia juga mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait kemunculan tempat usaha di lokasi setelah pohon di sekitar area tersebut ditangani.
“Yang dibakar itu bagian pangkal batang. Jadi, hal ini kemungkinan memang bertujuan untuk mematikan tanaman. Melihat kejadian sebelumnya, setelah pohonnya dieksekusi, tiba-tiba muncul tempat usaha,” ungkapnya.
Rudianto mengingatkan, pohon di tepi jalan memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan keselamatan kawasan. Keberadaan tanaman tersebut membantu menyerap polusi udara, mengurangi suhu di sekitar jalan, memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, serta menjaga kestabilan tanah.
Karena itu, tindakan membakar atau merusak pohon tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya apabila pohon mati dan tumbang ke jalan.
Ia menegaskan, terdapat ketentuan yang mengatur perlindungan pohon di sepanjang jalan dan ruang terbuka hijau. Salah satunya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemotongan atau penebangan pohon serta pengambilan daun tanaman hias di sepanjang jalan, jalur hijau, dan ruang terbuka hijau tanpa izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, Rudianto mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jalan terkait larangan merusak bagian jalan yang dapat mengganggu fungsi dan keselamatan jalan. Ia meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak merusak pohon yang memiliki fungsi menyumbangkan oksigen. Jika merusak ataupun membakar, pelakunya bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rudianto berharap masyarakat ikut menjaga pohon di sepanjang jalan dan melaporkan apabila menemukan tindakan pembakaran atau perusakan tanaman. Upaya tersebut diperlukan agar fungsi lingkungan tetap terjaga sekaligus mencegah pohon tumbang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. (ep)

