Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Bersama Kelompok Petani Bahas Isu Kelangkaan Pupuk

20221109_144734.jpg Rapat koordinasi bertempat di aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi,(FOTO: Samer/Bwi24jam)

 BWI24JAM, BANYUWANGI Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan, melakukan rapat koordinasi untuk menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat berkaitan dengan kelangkaan pupuk bersubsidi.

Rapat kordinasi tersebut turut menghadirkan kelompok petani, dinas terkait dan perwakilan kelompok Aliansi Timur Raya Banyuwangi, yang bertempat di aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (9/11/2022), dengan didampingi oleh asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Drs. Dwi yanto, selain itu juga dihadiri Perwakilan Produsen Pupuk Indonesia (PIHC) dan Asosiasi Distributor Pupuk Banyuwangi, 

Melalui kegiatan rapat kordinasi tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan meluruskan kembali isu yang beredar tentang kelangkaan pupuk di Banyuwangi kepada kelompok petani.

Diketahui, kelangkaan pupuk di Banyuwangi sudah terjadi sejak tanggal 8 Juli hingga sekarang, dan mengakibatkan petani yang tersebar di 7 Kecamatan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.

Kondisi tersebut terjadi, sejak adanya perubahan regulasi dari Permentan No.41 tahun 2021 ke Permentan No. 10 tahun 2022, yang berisi perubahan komoditas subsidi, dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas jenis tanaman yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

Sedangkan perubahan Jenis pupuk yang awalnya 6 jenis menjadi 2 jenis yaitu pupuk urea dan NPK. Di Kabupaten Banyuwangi secara teknisnya tidak mengalami kelangkaan namun hanya terjadi pengurangan.

"Sebenarnya Isu kelangkaan pupuk di Banyuwangi tidak ada, namun hanya berkurang dari 70 komoditas di ringkas menjadi 9 komoditas oleh pemerintah pusat. Sehingga atas perubahan tersebut banyak komuditas yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi. Padahal di Banyuwangi ada komuditas unggulan yaitu buah naga dan jeruk," ujar Plt Dispertanpan Banyuwangi M. Khoiri.

Pengurangan pupuk subsidi itu langsung diberlakukan sejak dikeluarkannya aturan Permentan No 10 tahun 2022 oleh pemerintah pusat, sehingga langsung berdampak signifikan kepada petani khususnya yang menanam di luar 9 komoditas tersebut.  

Sebagai upaya membantu petani, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi sudah mengajukan alokasi tambahan pupuk untuk tanaman jeruk dan buah naga. Sebab 2 komuditas tanaman unggulan buah tersebut, saat ini menjadi unggulan Pemkab Banyuwangi yang mulai dikembangkan secara pesat hingga ke pasar internasional . Selain itu, bagi petani di Banyuwangi juga di berikan bantuan Pupuk Hayati cair dan Pupuk Organik granul sebagai solusi alternatif penganti pupuk bersubsidi.

Sementara itu, menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Drs. Dwi Yanto menjelaskan bahwa isu kelangkaan muncul karena terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. 

"Ini semua hanya perbedaan persepsi saja antara pemerintah dan Masyarakat, dari sisi pemerintah kekurangan pupuk hanya terjadi di 7 kecamatan yang tidak dapat dikeluarkan lagi pupuk bersubsidi karena sudah melebihi alokasinya meskipun di gudang distributor masih ada ketersediaan pupuk. Pupuk tersebut  akan didistribusikan ke 18 kecamatan yang alokasinya masih ada.Hal ini sama seperti yang dilaporkan plt kepala dinas dispertapang saat diskusi tadi," tuturnya.


Hasil pertemuan diskusi bersama tersebut akan menjadi masukan bagi Pemerintah, yang nantinya akan segera ditindaklajuti agar petani khususnya di Banyuwangi, tidak lagi mengeluhkan berkaitan dengan pupuk subsidi.***