Warkop di Jalur Masuk Ponpes Wongsorejo Digerebek Polisi, Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras

1kuihubiu.jpg Polsek Wongsorejo Gerebek Warkop yang Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Sebuah warung kopi di jalur utama menuju pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, digerebek polisi. Warung tersebut diduga kerap dijadikan tempat pesta minuman keras dengan iringan musik keras hingga larut malam, sehingga memicu keresahan warga.


Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Wongsorejo pada Kamis (29/01/2026). Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. Sasaran penindakan adalah Warung Kopi Giras 45 yang berada di Jalan Raya Situbondo, Dusun Krajan, Desa Alasbuluh.


Lokasi warung menjadi sorotan karena berada di tepi jalur utama penghubung Jawa–Bali sekaligus di simpang tiga pintu masuk Pondok Pesantren Nurul Abror Al Robbaniyin. Aktivitas minum miras dan musik dengan volume tinggi hingga tengah malam dinilai mengganggu ketertiban serta tidak menghormati lingkungan pesantren.


Sejumlah warga yang merasa terganggu akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian. Warga khawatir, jika dibiarkan, keberadaan warung tersebut dapat memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.


“Menindaklanjuti perintah Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Aipda Oktorio Wisnu Pradana di lokasi.


Menurut Oktorio, lokasi usaha yang berada di akses masuk pondok pesantren seharusnya dijalankan dengan memperhatikan norma dan ketertiban lingkungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.


“Masih ditemukan aktivitas pesta miras disertai musik keras hingga lewat tengah malam,” katanya.


Saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah pengunjung tengah mengonsumsi minuman beralkohol sambil memutar musik dengan volume tinggi. Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung serta minuman yang ditemukan.


“Pengunjung kami beri peringatan dan diminta membubarkan diri agar tidak mengulangi perbuatan serupa, apalagi sudah melewati tengah malam,” jelasnya.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti minuman keras dengan kadar alkohol di atas 4 persen, termasuk arak yang dikemas dalam botol air mineral. Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik warung mengakui tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.


“Pemilik warung mengakui tidak memiliki izin penjualan miras. Seluruh barang bukti masih kami data,” tegas Oktorio.


Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik Warung Kopi Giras 45 beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Wongsorejo. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. (ep)