Dispendik Banyuwangi Larang Murid Hingga Guru Study Tour ke Luar Kota?

5811C80C-85ED-46F5-9066-50483DF0B9EB.jpeg Surat edaran larangan study tour oleh Dispendik Banyuwangi

BWI24JAM, Banyuwangi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran nomor 421/1771/429.101/2023 melarang siswa-siswi sekolah Paud, TK hingga SMP untuk melakukan kunjungan belajar (study tour) luar kota, Jumat (24/2/2023.  


Surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah, Korwilkersatdik, hingga Kepala Sekolah Paud, SD, SMP Negeri/swasta di seluruh Kabupaten Banyuwangi itu mengacu pada beberapa hal dasar. 


“Menyukseskan program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark; Mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai wujud kearifan lokal,” bunyi surat edaran. 


Tak hanya itu, kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi juga memperhatikan perihal cuaca ekstrim yang terjadi di berbagai wilayah. 


Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Banyuwangi mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:


1. Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Melarang pelaksanaan study tour guru ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi sat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.

3. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Banyuwangi sebagai subjek edukasi pada peserta didik

4. Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, panitia, dan guru (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 dan 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, S.Pd.,M.M. saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya ingin mengangkat potensi daerah. 


“Bukan larangan studi tour, tetapi difokuskan pada pemanfaatan potensi daerah,” katanya, Jumat (24/2/2023) saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. (byn)