DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Bahas Aturan Operasional dan Pajak KSP

20260616_081155.jpg Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 15 Juni 2026 (Foto: BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Aturan Operasional dan Pajak Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Rapat yang bertempat di ruang Komisi II DPRD Banyuwangi ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari pada Senin (15/06/2026).


Hearing tersebut digelar untuk menyikapi permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Laskar Merah Putih.


Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Yunus Wahyudi Ketua LSM KPJ Laskar Merah Putih mengadukan operasional koperasi yang menurutnya tidak sesuai aturan. 


Keluhan juga disampaikan dua orang nasabah KSP yang yang mengaku sawah miliknya di wilayah sekitar Bandara Banyuwangi yang menjadi jaminan pinjaman dilelang oleh pihak KSP. 


Menanggapi hal itu, kuasa hukum KSP Maju,Mohammad Fahim menjelaskan, bahwa persoalan yang dikeluhkan oleh nasabah KSP Maju yang wanprestasi tersebut, sebenarnya kejadiannya sudah terjadi beberapa tahun lalu. Dan saat itu persoalan tersebut sudah selesai. Sebab persoalan ini sudah diajukan oleh mereka melalui jalur Kepolisian dan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan sudah ada putusan.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2019 atau tahun 2020 yang lalu, sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah, pihak KSP Maju tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

 

"Perkara yang dibahas ini sudah inkrah. Sehingga, jika ada rapat dengar pendapat lagi, maka ini seperti kembali ke awal. Padahal di pengadilan sudah diuji materiil. Bahkan, sebelum perkara masuk ke ranah hukum, ada proses mediasi yang sejarahnya lengkap dan bisa ditelaah. Semua perkara sudah final di pengadilan," terang Fahim.


Hal senada juga disampaikan Sulaiman Sabang yang juga kuasa hukum KSP Maju. Dia menyayangkan, karena menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan, seharusnya dilakukan melalui jalur hukum bukan ke DPRD yang memiliki kewenangan berbeda. 


Sementara itu Emy Wahyuni Dwi Lestari Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi menjelaskan, DPRD tak mungkin benturan dengan penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan. Terlebih persoalan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang dan sudah ada putusan inkrah. 


“Kita tidak mau yang sudah diproses pengadilan ada campur tangan kita, kan kita nggak mungkin seperti itu,” ujar Emy.


Menurutnya kedepan memang perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut terhadap sejumlah koperasi di Banyuwangi agar dalam pelaksanaanya tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (rq)