Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster yang Berhasil Digagalkan Polisi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal benih lobster.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola transaksi, serta SS (48) dan AS (42), warga Kabupaten Jember, yang diduga bertugas sebagai kurir dan sopir pengangkut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin yang melintasi wilayah Banyuwangi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satreskrim atau URC Macan Blambangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang membawa puluhan ribu benih lobster.
"Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi (URC Macan Blambangan) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perniagaan atau penyelundupan Benih Bening Lobster tanpa izin. Dalam penindakan tersebut kami mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti BBL jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam serta satu unit kendaraan operasional," kata Lanang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memperoleh benih lobster dari sejumlah pemasok lokal menggunakan modal transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah. Benih kemudian dikemas menggunakan plastik berisi oksigen dan dimasukkan ke dalam boks styrofoam agar tetap hidup selama perjalanan.
"Modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan dan membeli BBL dari penyuplai lokal menggunakan modal transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya BBL dikemas menggunakan plastik beroksigen di dalam boks styrofoam sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat," ujarnya.
Menurut Lanang, benih lobster tersebut rencananya akan dikirim menuju wilayah Banten. Dari sana, BBL diduga akan ditampung sementara di sekitar kawasan bandara sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara.
"Muatan BBL tersebut rencananya dibawa menuju wilayah Banten, tepatnya di sekitar kawasan bandara yang diduga dijadikan lokasi penampungan atau transit sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara," jelasnya.
Penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri sudah berapa lama aktivitas penyelundupan tersebut berlangsung. Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan analisis digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita.
"Kami sedang memetakan rekam jejak dan histori aktivitas para pelaku untuk memastikan sudah berapa kali dan berapa lama jaringan ini beroperasi. Pemeriksaan terhadap alat komunikasi juga terus kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Lanang.
Selain itu, polisi masih menyelidiki negara tujuan akhir penyelundupan BBL tersebut. Dugaan sementara, benih lobster akan dipasarkan ke negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan ilegal komoditas bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perikanan. Sementara itu, puluhan ribu Benih Bening Lobster jenis pasir yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ep)

