Mahasiswa dalam Kelompok Cipayung Sampaikan Policy Brief di Kantor Pemkab Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Kelompok Cipayung Banyuwangi yang terdiri dari GMNI, HMI, dan IMM menyampaikan policy brief (ringkasan kebijakan) terkait Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengenai pembatasan jam operasional usaha ritel modern.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026. Dalam keterangannya, Cipayung Banyuwangi menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Policy brief disampaikan pada Rabu (15/04/2026) di Kantor Pemkab dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra MY. Bramuda.
“Pembatasan jam operasional ritel modern tidak secara otomatis meningkatkan daya saing usaha kecil. Persoalan utama justru terletak pada ketimpangan struktural seperti distribusi barang, akses modal, hingga kemampuan manajerial,” ujar Ilham Layli Mursidi selaku Ketua PC HMI Banyuwangi.
Dari aspek hukum, Cipayung juga menyoroti penggunaan surat edaran sebagai dasar pengaturan aktivitas usaha. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Cipayung Banyuwangi menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada iklim investasi di daerah.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Banyuwangi dikenal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, didorong oleh sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. Ketidakpastian regulasi, terutama yang tidak memiliki dasar hukum kuat, dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor” kata Riyan Bahtiar selaku Ketua DPC GMNI Banyuwangi/Koordinator Cipayung Banyuwangi.
Cipayung juga menyoroti perlunya perhatian terhadap perlindungan investor dalam setiap kebijakan ekonomi daerah. Dalam policy brief tersebut disebutkan bahwa kasus penipuan yang menimpa investor asing di sektor pariwisata Banyuwangi menjadi indikator perlunya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan investasi.
Selain itu, pembatasan jam operasional dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi malam hari (night-time economy), khususnya di sektor kuliner dan perdagangan yang menjadi salah satu daya tarik wisata.
Dalam rekomendasinya, Cipayung Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kebijakan berbasis data, memperkuat kapasitas UMKM melalui digitalisasi dan akses pembiayaan, serta membangun kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal. Mereka juga menilai perlunya dasar hukum yang lebih kuat melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
“Keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian investasi, dan dinamika ekonomi pariwisata menjadi kunci pembangunan Banyuwangi yang inklusif,” pungkas Andri Hidayat, Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi. (*)

