Jual 21 Botol Arak Bali Tanpa Izin, Petani di Bangorejo Digerebek saat Ops Pekat

1miir.jpg Petani Jual Arak Bali di Bangorejo Digerebek saat Operasi Pekat (Foto: Polsek Bangorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang pria berinisial RBS (30) diamankan dari rumahnya di Dusun Temurejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sejumlah pemuda diduga kerap mengonsumsi minuman keras saat waktu ibadah salat tarawih.


Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.


“Setelah menerima laporan warga, anggota kami melakukan pengecekan ke rumah yang diduga menjadi tempat penjualan arak. Dari hasil penggeledahan ditemukan 21 botol arak Bali siap edar,” ujar AKP Hariyanto.


Dari dalam lemari rumah tersangka, petugas menemukan 21 botol minuman beralkohol jenis arak Bali ukuran 600 mililiter. Tersangka mengaku menjual arak tersebut seharga Rp 35 ribu per botol dan tidak memiliki izin resmi.


Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut.


AKP Hariyanto menegaskan, tindakan tersangka melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.


“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, apalagi di bulan Ramadan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal,” tegasnya.


Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Polisi juga akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri setempat untuk pelaksanaan sidang.


Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.


“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (ep)