Kasus Pengadaan Barang/Jasa Belum Usai, CWW Tech Law Datangi Kantor Inspektorat Banyuwangi

0589A39E-9280-4F4F-9D33-7F8388EEB46C.jpeg CWW Tech Law mendatangi kantor Inspektorat Banyuwangi

BWI24JAM, Banyuwangi - Kasus somasi hasil Pelelangan Paket Pekerjaan PPK-22.043 Belanja Konstruksi Fisik Pembangunan/Rehabilitasi terus bergulir. Setelah dua bulan lalu mendatangi Sekda Banyuwangi, kali ini konsultan hukum Budi Kurniawan S.SH alias Cak Wawan dan Sunaryo, SH, M.Pd alias Cak Yo dari kantor hukum CWW-TECH LAW mendatangi kantor Inspektorat Banyuwangi, Kamis (23/9/2022).


Kedatangan Cak Wawan dan Cak Yo bermaksud menanyakan datangnya surat dari LKKP Nomor: 21002/D.4.3/08/2022 terkait Permohonan dan Tindak Lanjut Surat Somasi ke 2 Nomor 13/CWW-PDT-PBJ/VIII/2022 5 Agustus 2022 yang dialamatkan ke kantor CCW Tech Law, Rogojampi, Banyuwangi. CCW yang juga sebagai Dewan Etik Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara Provinsi Jatim dan Bali ini kembali mempertanyakan perihal penting sebagai tindak lanjut upaya non ligitasi sengketa pengadaan barang/jasa yang dialami kliennya, CV. Pratama Kencana pada paket tender sebesar 4,4 miliar rupiah.


"Kami sengaja jemput bola ke kantor Inspektorat Banyuwangi atas surat tembusan dari LKPP yang ditujukan ke kantor hukum CWW-TECH LAW tanggal 25 Agustus 2022 sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa PBJ di Banyuwangi di luar pengadilan," ungkap Cak Yo.


Cak Yo menerangkan penyelesaian tersebut diharapkan agar tercipta ekosistem dunia pengadaan barang/jasa di Banyuwangi dapat tercipta secara transparan, efektif, efisien dan persaingan yang sehat.


"Mengingat Ketua LKPP dan MenPAN-RB Bapak Abdullah Azwar Anas putra daerah yang merupakan Mantan Bupati Banyuwangi dan juga suami Bupati yang menjabat saat ini, Ibu Ipuk Fiestiandani," terangnya.


Mengenai isi surat yang dikirimkan LKPP, terdapat 9 poin dan yang menjadi sorotan adalah pada poin 4 dan 5 yang menyatakan penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pokja pemilihan harus melakukan evaluasi dokumen penawaran yang berpedoman pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Pada poin 5, LKPP juga berpendapat bahwa pengaduan yang dilakukan oleh CWW Tech Law membutuhkan penelitian lebih lanjut sesuai Peraturan Presiden nomor 16, dalam hal ini pihak Inspektorat dapat melakukan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan. 


Penyedia juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha penyedia PBJ. 


"Sampai saat ini kami juga belum mengetahui past tindak lanjut Inspektorat Banyuwangi terkait pendapat LKPP, tadi hanya ada staf yang menerangkan bahwa Inspektorat juga sudah menerima surat dari LKKP. Namun yang menangani masih di luar kota. Kemungkinan baru ditindaklanjuti minggu depan," terang Cak Yo.


Masih Cak Yo, apabila tindak lanjut dari Inspektorat the belum sesuai dan memenuhi rasa keadilan kuasa hukum, maka akan meningkatkan status ke gugatan perdata dan laporan pidana.


"Klien kami CV. Pratama Kencana dalam peristiwa ini benar-benar dirugikan secara materil dan inmateril," jelasnya.


Pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pemenangan CV. Darma Ayudya yang dalam sistem informasi jasa kontruksi terintregasi dalam waktu bersamaan terdapat 6 kegiatan dari SKPD yang sama di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.


"Ada juga badan usaha lain yang tidak saya sebut CV-nya, namun sudah kami investigasi masih dalam 1 kendali. Kami menduga PBJ di kabupaten Banyuwangi masih dikuasai oleh oligarki bekerjasama dengan oknum SKPD," bebernya.


Lebih lanjut, kasus ini cepat atau lambat akan memberikan fakta terkait kinerja birokrasi di Banyuwangi yang pada saat ini sudah mendapat keberhasilan WTP 10 kali memang sudah sesuai prosedural atau hanya paperwork pejabatnya.