Kereta Api Sritanjung Tertemper Orang Tanpa Identitas di Wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwangi

1oinio.jpg Kereta Api Sritanjung Sempat Berhenti Usai Tertemper Orang di Wilayah Kec. Kalipuro, Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Kereta Api Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan tertemper seorang pria tanpa identitas di jalur rel wilayah Ketapang, Banyuwangi, Senin (01/06/2026) pagi. Korban diketahui merupakan seorang pria lanjut usia yang ditemukan berada di jalur kereta api. Kabarnya warga sekitar.


Peristiwa tersebut terjadi di KM 17+394 petak jalan antara Stasiun Ketapang dan Stasiun Argopuro sekitar pukul 07.18 WIB.


Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan kejadian tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember juga menyampaikan keprihatinan atas insiden itu.


“Iya benar,” kata Cahyo saat dikonfirmasi BWI24Jam.


Berdasarkan laporan masinis, saat rangkaian KA Sritanjung melintas terdapat seorang orang tak dikenal berada di jalur kereta api. Masinis disebut telah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak sudah terlalu dekat, insiden tidak dapat dihindari. Kereta sempat berhenti beberapa saat usai kejadian.


Cahyo menjelaskan, informasi awal diterima dari masinis KA Sritanjung melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember. Setelah menerima laporan, petugas stasiun terdekat bersama Polsuska langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.


“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.


Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan dikabarkan meninggal dunia. Proses evakuasi dilakukan petugas KAI bersama Polsek Kalipuro sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya jenazah dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Blambangan Banyuwangi.


KAI memastikan tidak terdapat kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian akibat kejadian tersebut. Operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut juga tetap berjalan normal.


“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambah Cahyo.


KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di area jalur rel kereta api. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta.


Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutupnya. (rq)