Legislator Pusat Sebut Ada Pembiaran dalam Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

tunuuu.jpg Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Hady saat Diwawancara Awak Media di Pelabuhan ASDP Ketapang (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti adanya pembiaran dalam tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Komisi V DPR RI yang membawahi bidang perhubungan menyebut ada unsur pembiaran kelebihan muatan (overload) yang diduga jadi penyebab kapal tengelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.


Persoalan kesimpang-siuran jumlah manifes juga disorot legislator pusat dalam tragedi ini.


“Saya akan persoalkan semua yang bertanggung jawab atas tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, karena ini ada proses pembiaran terhadap manifes hingga overload,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Hady, Selasa (22/07/2025).


Hamka turut menyoroti tak adanya pengecekan ataupun terkait keselamatan (safety) dalam berlayar. Justru tanggung jawab dilempar kepada nahkoda kapal yang saat ini belum diketemukan.


Menurutnya ini menjadi tanggung jawab dari otoritas pemberi izin layar dalam hal ini KSOP.


"Yang jelas bahwa KMP Tunu Pratama Jaya tidak laik jalan. Ini tanggung jawab kemenhub dalam hal ini Syahbandar atau yang sekarang namanya KSOP yang memberi izin layar,” tegasnya.


“Berdasarkan UU no 17 pasal 207 208 mereka bertanggungjawab atas kelaikan dan keselamatan kapal. Jadi nggak boleh ngelak," imbuh Hamka.


Hamka mengaku heran banyaknya temuan faktual yang mengarah pada kondisi kapal yang tak laik layar berdasarkan temuan KNKT. Akan tetapi kapal tetap diizinkan berlayar mengakibatkan nyawa manusia menjadi taruhannya.


Untuk itu sepatutnya dapat diantisipasi dengan pengecekan secara akurat terhadap kelengkapan dokumen pada kapal sebelum diberikan izin berlayar.


"Saya akan kejar. Saya akan mempersoalkan semua orang yang tidak bertanggung jawab disini," ujarnya geram. 


Hamka pun mendesak para pemangku kebijakan agar segera merubah sistem dalam alur transportasi laut agar lebih aman bagi masyarakat. 


"Ini darurat, sangat darurat kecelakaan, harusnya bisa belajar seperti di udara dan keamanan transportasi lain. Disini belum selesai dan kemarin terjadi lagi di Manado. Masalah-masalah ini harus segera diselesaikan," kata politisi dari Partai Golkar ini.


Sebelumnya, Dirjen perhubungan laut, Hendri Ginting menegaskan, terkait izin pelayaran bagi kapal pihaknya bertanggungjawab terhadap pemberian izin berlayar dan tidak diwajibkan melakukan pengecekan dokumen lantaran seluruhnya telah menjadi tanggung jawab Nahkoda.


"Kami tidak memeriksa dokumen karena berdasarkan peraturan menteri yang ada jika Nahkoda sudah menyatakan layak dan lengkap maka itu sudah dipastikan laik sesuai dokumen yang dinyatakan Nahkoda," terang Hendri dalam forum rapat.


Pihaknya hanya bisa menghentikan pelayaran karena dua hal yakni kondisi cuaca dan ketetapan hukum.


"Yang bisa menghentikan pelayaran cuma dua, kondisi cuaca dan ketetapan hukum," tegas Ginting. (ep)