
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Masih saja ada pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum dalam pengurusan pengajuan nikah, seperti baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Muncar.
Berita ini mencuat setelah seorang warga melaporkannya melalui pesan langsung kepada salah satu mediagram di Banyuwangi, pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Warga yang tidak ingin disebut identitasnya ini mengungkapkan bahwa dalam proses pengajuan nikahnya, ia merasa dikenakan biaya tambahan yang tidak seharusnya oleh seorang oknum petugas.
Menurut laporan dari warga tersebut, pungutan tersebut dimintakan kepada dirinya saat Rapak atau pembimbingan pra pernikahan sebesar Rp 850 ribu rupiah. Padahal menurutnya, ia melakukan pengurusan pengajuan nikah secara mandiri.
"Assalamualaikum min. Maaf mau tanya apakah biaya rapak pernikahan sekarang naik? Soalnya kemarin waktu kami rapak di KUA muncar dimintai biaya sebesar Rp850ribu secara kontan oleh petugas. Karena setahu saya bulan kemarin waktu mengantar saudara rapak di KUA lain hanya Rp 600 ribu rupiah disalah satu bank," katanya dalam pesan langsung di akun medsos di Banyuwangi.
Berdasarkan laporan tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala KUA Kecamatan Muncar dengan menunjukkan foto tangkapan layar pembicaraan warga yang melapor.
Kepala KUA Muncar, Abdul Fatah menanggapi dengan serius dan dengan tegas ia mengatakan bahwa oknum tersebut bukan petugas dari KUA, akan tetapi dari desa atau yang sering disebut masyarakat "modin".
"Ini lah kebiasaan masyarakat kita di Muncar, calon pengantin (catin) yang akan menikah umumnya memasrahkan kepada modin untuk mengurusi dokumen dan persiapan penghulunya. Modin ini yang mengurusi seluruh dokumennya sejak dari desa hingga siap untuk dinikahkan," kata Abdul Fatah.
Padahal, ia menambahkan, Kementerian Agama telah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 yang berlaku pada 10 Juli 2014 untuk menertibkan biaya nikah.
Nikah di luar KUA yaitu sebesar Rp 600 ribu dan di bayarkan ke Kas Negara, melalui bank atau kantor pos tanpa ada embel-embel biaya lainnya, sedangkan untuk pencatatan nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA digratiskan, Rp. 0. tidak ada biaya apapun.
Menyikapi kejadian ini, Abdul Fatah akan melakukan koordinasi dan konfirmasi ke semua Kepala Desa di Muncar.
"Saya akan lakukan kordinasi dan konfirmasi ke semua bapak Kades. InsyaAllah mulai besok pagi saya mulai datangi Kades dan hasilnya nanti saya sampaikan pada lewat media ini, prinsipnya modin bukan orangnya KUA, tapi orang desa," jelasnya.
Belakangan diketahui oknum modin yang melakukan pungutan liar tersebut telah mengembalikan sejumlah uang kelebihan biaya nikah langsung kepada keluarga pengantin (pelapor).
Hal ini diketahui setelah warga tersebut mengirimkan pesan langsung ke admin akun BWI24Jam kemarin Rabu (13/9/2023).
"Kak, Kami ucapkan banyak terima kasih atas segala bantuannya. Ini tadi beliau beritikad baik. Telah memohon maaf dan mengembalikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada keluarga. Adapun yang Rp 600 ribu telah terbayarkan oleh beliau di kantor pos sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya," katanya dalam pesan tersebut.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Desa Tembokrejo, Alfen Effendi yang dihubungi oleh awak media lewat sambungan telepon mengatakan akan memanggil modin yang bersangkutan dan akan memberikan peringatan keras terkait laporan ini.
"Segera akan kita panggil dan peringati agar tidak melakukan hal sama ke depannya," tegas Alfen.
Masih Alfen, ia menambahkan "Saya sudah sering sekali menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus pengajuan nikah agar mengurus langsung ke kantor Desa dan KUA secara mandiri, karena semua pelayanan sudah lebih mudah, semua serba online, buat apa menggunakan jasa orang lain, justru menambah biaya lagi," imbaunya.
Sementara Camat Muncar Trisetia Supriyanto menyerahkan kepada KUA dan dan Pemdes agar melakukan langkah pembinaan.
"Saya akan himbau para kepala desa saat ada kunjungan nanti, jangan sampai ada lagi lah pungutan liar seperti ini kepada masyarakat terkait dengan pengurusan ijin, dokumen kependudukan termasuk pengajuan nikah dan lain-lain," pungkasnya.
KUA Muncar juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomer Hotline bila ada yang ingin bertanya lebih jelas untuk proses dan biaya pengurusan pengajuan nikah, atau pengaduan terkait keluhan, aduan, maupun saran guna kebaikan bersama. (*)