Operasi Pekat Semeru 2026, Polisi Sita 150 Botol Arak Bali Ilegal di Jalur Situbondo - Banyuwangi

1hyavu.jpg Polisi Sita 150 Botol Arak Bali Ilegal di Jalur Situbondo - Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Sebanyak 150 botol arak Bali tanpa izin resmi diamankan dari sebuah kendaraan yang melintas di jalur utama Situbondo–Banyuwangi.


Penindakan dilakukan pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli operasi penyakit masyarakat (pekat) menghentikan satu kendaraan yang dicurigai mengangkut barang ilegal.


Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 mililiter yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Sopir kendaraan diketahui bernama Bintang Syahputra, warga Tambaksari, Surabaya.


Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan.


“Operasi Pekat Semeru ini kami laksanakan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadhan,” ujar Suhartanto.


Menurutnya, distribusi minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu, pengawasan di jalur distribusi dan pintu masuk wilayah Banyuwangi akan terus diperketat.


Seluruh barang bukti berupa 150 botol arak Bali langsung diamankan ke Mapolresta Banyuwangi. Sopir kendaraan juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan. Penanganan kasusnya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.


Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan operasi serupa selama Ramadhan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.


Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran miras ilegal hingga potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Banyuwangi. (ep)