PCNU Banyuwangi Membantah Mendapatkan Distribusi Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

1nun.jpg Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Moh. Karyono (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polemik dugaan salah distribusi sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto mencuat di Banyuwangi. Sapi kurban yang disebut-sebut semestinya diterima PCNU Banyuwangi diduga justru berpindah ke pihak lain yang tidak memiliki mandat kelembagaan resmi.


Hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait mekanisme distribusi bantuan tersebut. Namun peristiwa itu memantik sorotan publik karena dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut amanah publik dan etika keagamaan.


Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Moh. Karyono yang sekaigus menjadi koordinator panitia qurban menyayangkan dugaan pengalihan bantuan tersebut. Menurutnya, bantuan Presiden merupakan amanah negara yang seharusnya dijaga secara transparan dan bertanggung jawab.


“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pihak yang bermain dalam distribusi sapi kurban Presiden. Ini bukan hanya soal bantuan hewan, tetapi menyangkut moral amanah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Karyono, Jumat (29/05/2026).


Karyono menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu mencederai nilai Idul Adha yang mengajarkan kejujuran dan keikhlasan.


“Kami menerima konfirmasi dari kantor kesekertariatan Presiden dan PWNU Jatim, ini adalah hak kami untuk warga nahdliyin” imbuhnya dalam menegasi hal tersebut.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, bantuan publik yang telah ditetapkan kepada lembaga tertentu tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa dasar resmi. Dugaan pengubahan distribusi berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.


Sementara dalam perspektif Islam, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai khianat al-amanah atau pengkhianatan terhadap mandat publik. Ulama klasik seperti Al-Mawardi menegaskan bahwa pengelolaan harta publik wajib dijalankan dengan prinsip keadilan dan penjagaan hak masyarakat.


Polemik ini dinilai penting segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga sosial maupun distribusi bantuan negara. (*)