Penyelundupan Miras Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Pelaku dan Barbuk Ratusan Botol Diamankan

amankan_miras_ilegal_di_bwi2025.jpg Polisi Satpolairud Polresta Banyuwangi Mengamankan Barang Bukti Ratusan Botol Miras (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur  mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.


Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga  ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (07/03/2025) kemarin.


Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," ujar Kompol Muchammad Wahyudi.


"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," jelasnya.


Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung diatas kapal, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.


Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti (barbuk) 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.


Dari hasil interogasi awal, lanjut Wahyudi, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali, Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.


"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," tegasnya. (rq)