Ir. Wahyudi Resmikan Kantor Baru di Banyuwangi, Tempat Konsultasi dan Kajian Lintas Bidang

20250727_162613.jpg Pengacara Senior Banyuwangi Ir. Achmad Wahyudi Resmikan Kantor Baru (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Langkah baru diambil oleh Ir. Achmad Wahyudi, pengacara senior di Banyuwangi, dengan meluncurkan kantor hukum terbarunya yang berlokasi di Jalan Kepiting No. 34-35, Kelurahan Tukangkayu. 


Peresmian ini tak hanya sekadar pembukaan ruang praktik hukum, tetapi sekaligus menandai lahirnya tempat baru konsultasi, advokasi, dan kajian lintas bidang—mulai dari hukum, sosial, budaya, ekonomi, hingga politik.


Menurut Wahyudi, kantor ini diharapkan menjadi sarana yang terbuka untuk memperkuat peran hukum dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus menciptakan ruang kolaborasi yang inklusif bagi semua kalangan.


Ia juga menekankan filosofi mendalam dari pendirian kantor ini. “Nabi itu tugas utamanya memikul beban umatnya. Maka siapa pun yang mengambil posisi kepemimpinan, baik struktural maupun kultural, harus siap menanggung kesulitan rakyatnya. Kantor ini adalah wujud nyata dari esensi itu,” ucap Wahyudi.


Dalam kesempatan yang sama, digelar pula diskusi bertema “Mentracking KUHP Nasional sebagai Upaya Membangun Paradigma Hukum Pidana Abad 21 serta Menelaah Pemberlakuannya Berdasarkan Asas-asas Hukum Pidana”.


Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi, mulai dari Polresta, Kejaksaan Negeri, hingga akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga. Wahyudi bertindak langsung sebagai moderator dalam forum yang menyedot perhatian berbagai kalangan hukum tersebut.


Diskusi ini menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.


Wahyudi menekankan bahwa pemahaman aparat harus ikut berkembang seiring dengan perubahan norma hukum.


“Dari itulah, kita menyoroti adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang,” ungkapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru mencakup tiga kerangka utama yang harus dipahami secara utuh oleh para aparat hukum. 


“Ada tiga urgensi tersebut adalah tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Salah satu isu krusial yang disoroti mengenai pemberlakuan KUHP Nasional ke depan adalah bagaimana living law atau hukum yang hidup di masyarakat tidak secara eksplisit dituangkan dalam pasal-pasal,” terangnya.


Implikasinya, lanjut Wahyudi, penyidik dan jaksa tidak bisa menyerahkan persoalan kesalahan (khususnya kesengajaan) hanya pada tahap persidangan, dan penyidik tidak bisa hanya menemukan bukti-bukti dari unsur-unsur tertulis (bestanddelen) saja. Hal ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum.


“Makanya dengan acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-praktisi dan mendorong terwujudnya implementasi KUHP yang efektif, transparan, serta akuntabel di lapangan demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.


“Semoga kedepan lahir tokoh-tokoh pemimpin atau kader yang penuh inovasi untuk membangun masa depan yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.


Penutupan acara diwarnai harapan besar dari Achmad Wahyudi. Ia berharap keberadaan kantor ini mampu menjadi ruang pembinaan bagi calon pemimpin masa depan. (rq)