Ribuan Alat Peraga Kampanye di Banyuwangi Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP

IMG_20231229_172412.jpg Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Tertibkan APK

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK secara serentak, pada Jumat (29/12/2023).



Ribuan APK yang berbentuk baliho, banner, dan bendera dicopot oleh petugas Bawaslu bersama Satpol PP.


Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto mengatakan APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan.


"Sampai saat ini laporan APK yang sudah kita tertibkan sebanyak 1.423 APK yang melanggar," kata Untung, kepada BWI24Jam.


Alat Peraga Kampanye politik tersebut dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 terkait pemasangan di jalur hijau.


"Pelanggaran yang kita tertibkan adalah APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang dan juga cara memasangnya dengan cara dipaku di pohon," terangnya.


Perda itu berbunyi larangan memasang reklame dari kain/spanduk di lokasi/tempat diatas trotoar jalan, tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), tiang telepon, pagar pembatas jalan, pohon/tanaman di tepi jalan dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Selanjutnya, kata Untung, APK yang sudah ditertibkan dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.


"Penertiban APK serentak hari ini. Untuk hari selanjutnya Panwascam akan melakukan secara mandiri," pungkasnya. (rq)