Usai Ditutup Sementara, Warung Mbok Sul Kembali Dibuka oleh Suliyana Didampingi Kuasa Hukum

1wssll.jpg Suliyana Didampingi Kuasa Hukum dan Timnya saat Diwawancara Awak Media di WSL (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Warung Mbok Sul (WSL) di Jalan Brigjen Katamso, Banyuwangi Kota, kembali dibuka setelah sebelumnya dipasangi banner bertuliskan “DITUTUP SEMENTARA” pada Sabtu (26/9/2026) lalu.


Suliyana datang ke WSL pada Senin (28/9/2026) didampingi kuasa hukumnya, M. Firdaus Yulianto, bersama tim WSL. Kedatangan tersebut untuk membuka kembali warung yang sebelumnya ditutup oleh Dio Arli melalui kuasa hukumnya.


Saat proses pembukaan, sempat terjadi penolakan dari pihak yang berjaga di lokasi. Setelah dilakukan pembicaraan bersama, tim Suliyana kemudian membuka gembok pintu WSL menggunakan gerinda hingga warung kembali dibuka.


Firdaus mengatakan kedatangannya bertujuan agar 26 karyawan WSL dapat kembali beraktivitas.


“Kami melihat ada penutupan yang dilakukan oleh Pak Dio yang notabene itu suami dari Bu Suliana. Nah, kedatangan kami ini atas dasar sisi kemanusiaan. Karena apa? Gara-gara ditutupnya ini, karyawan WSL yang sejumlah 26 orang ini tidak bisa bekerja hari ini, sehingga kami ingin mereka itu bekerja,” ujar Firdaus.


Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah atas nama Dio Arli diperoleh pada 2019, sedangkan Dio dan Suliyana menikah pada 2016. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya menganggap tanah tersebut sebagai harta bersama.


“Yang mana secara hukum, Pak Dio dan Bu Suliana itu punya hak untuk masuk ke area ini,” tegasnya.


Firdaus menyebut persoalan antara Suliyana dan Dio Arli terkait harta bersama telah masuk dalam gugatan gono-gini. Ia mengatakan persoalan tersebut selanjutnya dapat diselesaikan melalui proses hukum.


Sementara itu, Suliyana menyampaikan bahwa WSL dirintis bersama Dio Arli. “Asal-usul memang kita berdua. Terutama saya yang punya rencana buat Warung Bakso Leker ini,” ujarnya.


Suliyana juga mengatakan dirinya masih mengajak Dio Arli untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembicaraan.


“Kalau untuk gugatan, saya sebenarnya mengajak Pak Dio untuk bicara baik-baik. Karena bagaimanapun hasil ini kan di saat sudah suami istri ya. Saya sudah ajak bicara baik-baik. Pak Dio menuntut gono-gini, bukan saya, di perceraian ini,” kata Suliyana


Sebelumnya, kuasa hukum Dio Arli, Mochamad Iqbal, membenarkan adanya penutupan WSL. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik usaha.


“Memang benar semalem dilakukan penutupan tersebut. Dilihat fakta hukumnya mulai dari sertipikat hak milik, pendirian CV, izin usaha, hak merk, seluruhnya atas nama Dio Arli,” ujar Iqbal kepada BWI24Jam, Minggu (27/9/2026). (*)